Yogyakarta, zekriansyah.com – Kabar terbaru datang dari kasus penganiayaan yang menimpa pacar driver Shopee Food di Sleman. Setelah sebelumnya Takbirdha Tsalasiwi Wartyana alias Birdha ditetapkan sebagai tersangka, kini terungkap bahwa ayah dan kakaknya juga ikut terlibat dan resmi menyandang status yang sama.
Ilustrasi: Suasana tegang menyelimuti kasus penganiayaan pacar driver ojol di Sleman, dengan ayah dan kakak Birdha kini berstatus tersangka.
Berita ini tentu mengejutkan banyak pihak, mengingat insiden ini berawal dari hal sepele namun berujung serius. Artikel ini akan mengupas tuntas duduk perkara, peran masing-masing tersangka, hingga ancaman hukuman yang menanti mereka. Yuk, simak informasinya agar tidak ketinggalan detail penting dari kasus yang sempat viral ini.
Awal Mula Kasus Penganiayaan yang Viral
Peristiwa ini bermula pada Kamis, 3 Juli 2025 malam, di Bantulan, Godean, Sleman. Saat itu, seorang driver Shopee Food berinisial AD yang ditemani pacarnya, AML (Ayuningtyas Mega Lukito), mengantarkan pesanan kopi ke rumah Birdha. Masalah muncul karena pesanan terlambat sekitar 5 menit dari waktu estimasi. Keterlambatan ini disebabkan oleh adanya double order dan kemacetan akibat kirab budaya di Jalan Godean.
Baca juga: Birdha Jadi Tersangka Penganiayaan Driver Shopee Food di Sleman, Ini Kronologinya Lengkap
Saat AML mencoba membantu menjelaskan situasi keterlambatan, Birdha diduga marah dan terjadilah cekcok yang berujung penganiayaan terhadap AML. Kejadian ini kemudian viral di media sosial, memicu aksi solidaritas ratusan driver ojek online (ojol) yang menggeruduk rumah Birdha pada Sabtu dini hari, 5 Juli 2025.
Birdha, Kakak, dan Ayah Resmi Jadi Tersangka
Setelah insiden penggerudukan dan penyerahan diri Birdha, Polresta Sleman bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini.
Ketiga tersangka tersebut adalah:
- Takbirdha Tsalasiwi Wartyana (TTW) alias Birdha (25 tahun)
- RHW (32 tahun), yang merupakan kakak kandung Birdha
- RTW (58 tahun), yang merupakan ayah kandung Birdha
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Wahyu Agha Ari Septyan, membenarkan hubungan keluarga di antara para pelaku. “Hubungan para pelaku keluarga. Kandung. Bapak sama kakaknya,” ujar Agha, seperti dilansir dari detikJogja pada Senin (7/7/2025). Ketiganya kini telah ditahan di Polresta Sleman sejak Minggu, 6 Juli 2025.
Peran Ayah dan Kakak Birdha dalam Insiden
Meskipun ayah dan kakak Birdha mengaku niatnya hanya ingin melerai, cara yang mereka gunakan justru memperparah kondisi dan menyebabkan korban AML mengalami luka. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekaman CCTV, terungkap peran masing-masing tersangka dalam penganiayaan pacar driver ojol ini:
- Birdha (TTW): Menarik baju korban AML dan mengucapkan kata-kata kasar.
- RHW (Kakak): Menarik baju dan mendorong korban AML hingga terjatuh beberapa kali.
- RTW (Ayah): Menarik rambut dan tangan korban AML, menyebabkan korban terjatuh.
“Mereka pengakuannya melerai ya, tapi caranya mungkin dengan dijambak, ada didorong sampai jatuh, nah itu kan cara-caranya salah ya,” jelas AKP Agha. “Kalau secara keterangan dari mereka sih memang maunya melerai, tapi melerai tadi dengan cara-cara yang salah yang menyebabkan korban tersebut luka.”
Bahkan, terungkap fakta bahwa RTW, sang ayah, baru saja pulang dari ibadah haji sebelum terlibat dalam kasus ini. Hal ini menambah sorotan publik terhadap peristiwa yang menyeret satu keluarga ini.
Ancaman Hukuman dan Pasal yang Dikenakan
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal pidana yang serius. Polisi mengenakan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau penganiayaan.
Ancaman hukuman untuk pasal-pasal ini tidak ringan, yaitu pidana penjara hingga 5 tahun. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi para pelaku.
Klarifikasi Profesi “Mas Pelayaran”
Sejak kasus ini viral, Birdha sempat dijuluki “Mas Pelayaran” oleh warganet. Namun, Polresta Sleman telah mengklarifikasi profesi sebenarnya dari Birdha.
Informasi Viral | Fakta Sebenarnya (Klarifikasi Polisi) |
---|---|
“Mas Pelayaran” | Staf administrasi di pelabuhan Fatufia, Morowali, Sulawesi Tengah |
Bekerja di bidang pelayaran | Lulusan S-1 Akuntansi UTY |
AKP Wahyu Agha Ari Septyan menjelaskan bahwa penyebutan “pelayaran” oleh Birdha kemungkinan dimaksudkan untuk menegaskan bahwa dirinya adalah orang yang tertib dan disiplin, tidak ada kata terlambat baginya. Namun, ironisnya, ia justru terlibat dalam insiden yang berawal dari keterlambatan 5 menit.
Pentingnya Mengelola Emosi dan Menghargai Sesama
Kasus penganiayaan pacar driver ojol yang menyeret Birdha, ayah, dan kakaknya ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya mengelola emosi dan bersikap sabar. Sebuah masalah kecil yang dipicu emosi sesaat bisa berujung pada konsekuensi hukum yang serius dan merugikan banyak pihak.
Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga agar kita senantiasa menjunjung tinggi toleransi, kesabaran, dan menghargai sesama, terutama dalam interaksi sehari-hari. Proses hukum akan terus berjalan, dan kita berharap keadilan dapat ditegakkan.