Awas! Kendaraan Mati Pajak Bisa Kena Tilang dan Denda, Pahami Aturannya

Dipublikasikan 26 Juni 2025 oleh admin
Sosial Politik

Pernahkah Anda bertanya-tanya, apakah kendaraan yang pajak tahunannya sudah mati atau telat bayar bisa tetap kena tilang di jalan? Pertanyaan ini sering muncul di benak banyak pemilik kendaraan, apalagi saat ada razia polisi. Banyak yang berpikir, “Ah, STNK saya kan masih berlaku 5 tahun, jadi aman dong?”

Awas! Kendaraan Mati Pajak Bisa Kena Tilang dan Denda, Pahami Aturannya

Eits, jangan salah sangka! Pemahaman ini kurang tepat dan bisa berujung pada denda bahkan penyitaan kendaraan. Artikel ini akan menjelaskan secara gamblang mengapa kendaraan yang mati pajak bisa ditilang, apa saja dasar hukumnya, berapa dendanya, dan bagaimana cara menghindarinya. Yuk, simak sampai tuntas agar perjalanan Anda selalu aman dan nyaman!

Kenapa Kendaraan Mati Pajak Bisa Kena Tilang?

Mungkin Anda bingung, mengapa pajak yang “hanya” telat bayar bisa membuat kendaraan ditilang? Padahal STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) masih ada dan masa berlakunya (5 tahun) belum habis.

Begini penjelasannya: STNK memang berlaku selama 5 tahun. Namun, ada satu hal penting yang sering terlupakan, yaitu pengesahan STNK setiap tahun. Pengesahan ini dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di kantor Samsat.

Jadi, meskipun fisik STNK Anda masih ada dan masa berlaku 5 tahunnya belum habis, jika Anda tidak membayar pajak tahunan, maka STNK Anda tidak disahkan untuk tahun tersebut. STNK yang tidak disahkan ini dianggap tidak sah secara administratif. Ibaratnya, kartu identitas Anda masih ada, tapi belum distempel atau diperbarui untuk tahun ini, padahal itu wajib.

“Selama kendaraan masih dipakai tiap tahun harus dipajaki, karena membayar pajak adalah kewajiban dan polisi bisa melakukan penilangan, karena STNK setiap tahun harus disahkan saat membayar pajak,” jelas AKP Yuli, Kanit Regident Satlantas Polresta Surakarta.

Intinya, kendaraan yang dioperasikan di jalan raya wajib dilengkapi dengan STNK yang aktif dan sah. Jika pajak tahunan belum dibayar, STNK menjadi tidak sah, dan ini termasuk pelanggaran aturan lalu lintas.

Dasar Hukum Tilang Kendaraan Mati Pajak

Penindakan terhadap kendaraan yang mati pajak memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas. Ini bukan sekadar kebijakan, melainkan amanat undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Beberapa dasar hukum utama yang mengatur hal ini antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ):

    • Pasal 68 ayat (1) dan (2): Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). STNK memuat data kendaraan, identitas pemilik, nomor registrasi, dan masa berlaku.
    • Pasal 70 ayat (2): STNK dan TNKB berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
    • Pasal 288 ayat (1): Pengemudi kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

    • Pasal 32 ayat (6) huruf (a): Penyitaan kendaraan bermotor bisa dilakukan jika diduga melakukan pelanggaran, salah satunya adalah ketika kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK yang sah pada saat dilakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.
  • Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor:

    • Pasal 15 ayat (3): Registrasi pengesahan berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

Kasus tilang karena pajak kendaraan mati bahkan pernah diuji di Pengadilan Negeri Demak, Jawa Tengah pada tahun 2018. Pengadilan menolak gugatan pengendara yang keberatan, sehingga menguatkan bahwa penilangan oleh kepolisian karena STNK tidak sah (akibat pajak mati) adalah sah di mata hukum.

Berapa Denda Tilang untuk Kendaraan Mati Pajak?

Jika Anda tertangkap basah mengendarai kendaraan dengan pajak mati, ada dua jenis denda yang mungkin akan Anda hadapi:

  1. Denda Tilang Lalu Lintas:
    Sesuai Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ, Anda bisa dikenakan denda paling banyak Rp500.000 atau kurungan pidana paling lama 2 bulan. Besaran denda ini tergantung pada putusan pengadilan.

  2. Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ:
    Ini adalah denda yang berbeda dari denda tilang di jalan. Denda ini dihitung berdasarkan lama keterlambatan Anda membayar pajak. Besaran denda ini bervariasi tergantung kebijakan masing-masing daerah. Sebagai contoh, untuk wilayah Jakarta, denda keterlambatan bayar pajak dikenakan sebesar 2% setiap bulannya, dengan denda maksimal 24 bulan atau dua tahun (total 48% dari pokok pajak).

    Contoh Perhitungan Denda Keterlambatan Pajak (ilustrasi, bisa berbeda di tiap daerah):

    Komponen Denda Penjelasan
    Denda PKB Umumnya 25% dari PKB pokok per tahun, dibagi 12 bulan (untuk hitungan per bulan). Kemudian dikalikan jumlah bulan telat.
    Denda SWDKLLJ Rp32.000 untuk motor, Rp100.000 untuk mobil (tetap, tidak bergantung lama telat).

    Misalnya, PKB motor Anda Rp250.000 dan telat 2 bulan:
    = [Rp250.000 x 25% x 2/12 bulan] + Rp32.000
    = [Rp62.500 x 2/12 bulan] + Rp32.000
    = Rp10.416 + Rp32.000
    = Rp42.416

    Catatan: Contoh perhitungan ini adalah ilustrasi. Denda aktual bisa berbeda tergantung kebijakan daerah dan besaran PKB kendaraan Anda.

Bagaimana dengan Penyitaan Kendaraan?

Beberapa waktu lalu sempat beredar kabar bahwa kendaraan yang STNK-nya mati 2 tahun bisa langsung disita. Terkait hal ini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah membantah rumor tersebut.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso menegaskan, “Info yang beredar (terkait polisi bisa langsung menyita kendaraan) itu adalah tidak benar.” Beliau menjelaskan bahwa tidak ada perubahan pada aturan tilang yang berlaku. Jika STNK belum disahkan (karena telat bayar pajak), pengendara tetap ditilang, tapi kendaraan tidak langsung disita. Data kendaraan juga tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik.

Meskipun demikian, perlu diingat bahwa polisi tetap memiliki kewenangan untuk menyita kendaraan sementara jika diduga melanggar peraturan lalu lintas, termasuk tidak dilengkapi STNK yang sah saat pemeriksaan di jalan (sesuai Pasal 260 ayat 1 UU LLAJ dan Pasal 32 ayat 6 huruf a PP 80/2012). Jadi, meskipun rumor penyitaan otomatis dibantah, tetap ada potensi penyitaan jika dianggap ada pelanggaran berat.

Bagaimana Cara Menghindari Tilang Karena Pajak Mati?

Mencegah lebih baik daripada mengobati, bukan? Agar Anda terhindar dari denda dan masalah hukum terkait pajak kendaraan, lakukan langkah-langkah sederhana berikut:

  • Periksa Status Pajak Secara Berkala: Jangan tunggu sampai jatuh tempo. Anda bisa mengecek status pajak kendaraan melalui aplikasi Samsat online, website Bapenda provinsi, atau langsung ke Samsat terdekat.
  • Buat Pengingat: Pasang pengingat di kalender atau ponsel Anda jauh sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.
  • Manfaatkan Layanan Online: Banyak daerah kini menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan secara online atau melalui aplikasi mobile, yang sangat memudahkan dan menghemat waktu.
  • Segera Bayar Pajak: Begitu tiba waktunya atau bahkan sebelum jatuh tempo, segera lunasi kewajiban pajak tahunan Anda. Ingat, pembayaran pajak akan mengesahkan STNK Anda untuk satu tahun ke depan.
  • Simpan Bukti Pembayaran: Setelah membayar pajak, pastikan Anda menyimpan bukti pembayaran, baik itu struk fisik maupun bukti digital. Ini penting sebagai arsip dan jaga-jaga jika ada masalah di kemudian hari.
  • Lengkapi Dokumen: Selalu pastikan SIM dan STNK Anda (yang sudah disahkan) selalu tersedia saat berkendara.

Kesimpulan

Penting untuk diingat bahwa kendaraan yang pajak tahunannya mati atau telat bayar bisa dan sah ditilang oleh polisi. Hal ini karena pembayaran pajak adalah syarat utama untuk pengesahan STNK setiap tahunnya. Jika STNK tidak disahkan, maka kendaraan dianggap tidak sah untuk dioperasikan di jalan raya, meskipun masa berlaku 5 tahun STNK belum habis.

Denda yang menanti tidak main-main, bisa mencapai Rp500.000 untuk tilang lalu lintas, belum termasuk denda keterlambatan pembayaran pajak yang dihitung terpisah. Meskipun rumor penyitaan otomatis untuk pajak mati 2 tahun telah dibantah Korlantas, risiko penyitaan tetap ada jika ditemukan pelanggaran serius lainnya.

Mari jadi pengendara yang patuh hukum. Dengan memahami aturan dan rutin membayar pajak kendaraan, Anda tidak hanya menghindari denda dan masalah, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan infrastruktur dan keselamatan jalan. Selalu pastikan kendaraan dan dokumen Anda siap di jalan!