Yogyakarta, zekriansyah.com – Pemerintah, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, baru saja mengeluarkan jurus baru untuk memangkas kerumitan birokrasi dan mempercepat masuknya investasi. Aturan ini berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.
Ilustrasi: Perizinan investasi kini lebih ringkas dan terpusat, membuka jalan bagi kemudahan berusaha.
Jika Anda seorang pengusaha, calon investor, atau bahkan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang sering pusing dengan urusan perizinan, artikel ini akan sangat membantu. Kami akan menjelaskan secara sederhana, mengapa aturan baru ini jadi angin segar dan apa saja isinya, sehingga Anda bisa lebih paham dan siap menyambut kemudahan berinvestasi di Indonesia.
Apa Itu PP Nomor 28 Tahun 2025 dan Kenapa Penting?
PP Nomor 28 Tahun 2025 adalah peraturan yang mengatur bagaimana perizinan usaha berbasis risiko diselenggarakan. Intinya, aturan ini dibuat untuk memperbaiki cara kerja sistem perizinan di Indonesia, supaya lebih mudah, cepat, dan pasti.
Menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, aturan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membangun ekosistem perizinan yang mendukung pertumbuhan investasi.
“Melalui penguatan pengaturan dan sistem yang terintegrasi, PP ini diharapkan mampu menyederhanakan proses, mempercepat layanan, serta memberikan kejelasan dan kepastian bagi seluruh pelaku usaha,” ujar Susiwijono.
Jadi, tujuan utamanya jelas: bikin investasi makin nyaman dan menarik di mata para penanam modal, baik dari dalam maupun luar negeri.
Tiga Terobosan Utama demi Investasi Lancar
Dalam PP terbaru ini, ada tiga poin kunci yang menjadi terobosan penting yang patut Anda ketahui:
-
Kepastian Waktu (Service Level Agreement/SLA)
Pemerintah kini memberikan batas waktu yang jelas dan pasti untuk setiap tahapan dalam proses perizinan. Mulai dari pendaftaran, penilaian kebenaran dokumen, sampai verifikasi dan penerbitan izin, semuanya ada tenggat waktunya. Ini penting agar pemohon izin tidak lagi menunggu tanpa kepastian. -
Sistem Fiktif-Positif: Otomatis Lanjut Jika Lewat Waktu
Ini adalah salah satu terobosan paling menarik. Jika instansi terkait tidak memberikan respons atau keputusan dalam batas waktu yang sudah ditentukan (SLA), maka sistem akan secara otomatis melanjutkan proses ke tahapan berikutnya. Artinya, izin bisa terbit secara otomatis jika tidak ada kendala dalam periode waktu yang ditetapkan.
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Riyatno, menjelaskan bahwa sistem ini terutama berlaku untuk permohonan perizinan risiko tingkat rendah.“Kalau risiko tinggi menengah tinggi akan dilakukan verifikasi. Sementara untuk risiko rendah menengah rendah itu terbit sendiri, artinya tanpa verifikasi oleh aparatur pusat pemerintah,” jelas Riyatno.
Ini mencegah proses perizinan mandek dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
-
Kemudahan Spesial untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK)
Pemerintah juga memberikan perhatian khusus pada UMK. Proses perizinan bagi UMK kini lebih sederhana, cukup berbasis pernyataan mandiri melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sistem OSS ini juga sudah disempurnakan dengan penambahan tiga subsistem baru, yaitu:- Subsistem Persyaratan Dasar
- Subsistem Fasilitas Berusaha
- Subsistem Kemitraan
Ini diharapkan memudahkan UMK untuk memulai dan mengembangkan usahanya tanpa terhambat birokrasi yang rumit.
“Satu Pintu”: Tak Ada Lagi Syarat Tambahan yang Bikin Bingung
Salah satu poin paling tegas dalam PP Nomor 28 Tahun 2025 adalah penegasannya sebagai “acuan tunggal” atau single reference. Ini berarti:
“Secara sangat tegas tidak boleh ada persyaratan atau izin tambahan yang diterbitkan oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, maupun pengelola kawasan yang tidak diatur dalam PP ini,” tegas Susiwijono.
Ini adalah kabar baik bagi investor dan pelaku usaha. Artinya, tidak ada lagi kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah yang bisa membuat aturan atau persyaratan tambahan yang tidak ada di PP ini. Hal ini memangkas potensi tumpang tindih aturan dan pungutan liar yang sering menjadi keluhan investor. Presiden Prabowo sendiri sebelumnya pernah menegaskan akan mencopot pejabat yang sengaja mempersulit perizinan, menunjukkan komitmen kuatnya pada penyederhanaan ini.
Dampak Positif Aturan Baru Ini bagi Ekonomi Indonesia
Dengan adanya PP Nomor 28 Tahun 2025 ini, diharapkan iklim investasi di Indonesia akan semakin kondusif. Dampak positif yang bisa dirasakan antara lain:
- Peningkatan Kepercayaan Investor: Kepastian hukum dan proses yang jelas akan menarik lebih banyak investor untuk menanamkan modalnya.
- Percepatan Realisasi Proyek: Proyek-proyek investasi bisa lebih cepat berjalan karena proses perizinan yang tidak lagi berlarut-larut.
- Penciptaan Lapangan Kerja: Dengan masuknya investasi, akan terbuka lebih banyak lapangan kerja baru bagi masyarakat.
- Dorongan Pertumbuhan Ekonomi: Investasi yang lancar akan menjadi mesin penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.
Pemerintah pun tak hanya bicara. Beberapa proyek strategis sudah mulai berjalan, seperti peresmian delapan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) dengan total investasi triliunan rupiah yang mampu menyerap ribuan tenaga kerja, serta pengoperasian Wisma Danantara Indonesia sebagai lembaga pengelola investasi negara yang siap mengakselerasi pembangunan ekonomi.
Kesimpulan
PP Nomor 28 Tahun 2025 adalah langkah besar pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto untuk mereformasi sistem perizinan investasi di Indonesia. Dengan fokus pada kepastian waktu, otomatisasi proses, kemudahan bagi UMK, dan prinsip “satu pintu”, aturan ini diharapkan mampu menyederhanakan birokrasi, mempercepat layanan, dan memberikan kejelasan bagi seluruh pelaku usaha. Ini adalah angin segar yang sangat dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan Indonesia yang lebih maju dan sejahtera. Mari kita dukung implementasinya demi masa depan investasi yang lebih cerah!