Yogyakarta, zekriansyah.com – Beberapa waktu lalu, pernyataan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom sempat jadi perbincangan hangat. Beliau menegaskan bahwa artis pengguna narkoba tak akan ditangkap dan diproses hukum layaknya kriminal. Kebijakan ini tentu saja mengejutkan banyak pihak, tapi sebenarnya ada alasan kuat dan filosofi baru di baliknya.
Kepala BNN tegaskan fokus penanganan pengguna narkoba di kalangan artis adalah rehabilitasi, bukan penangkapan, sesuai mandat hukum untuk memandang pengguna sebagai korban.
Lewat artikel ini, kita akan mengupas tuntas mengapa BNN mengambil langkah ini, apa saja pertimbangan di baliknya, dan bagaimana dampaknya bagi penanganan narkoba di Indonesia. Yuk, kita pahami bersama agar tidak ada lagi salah tafsir!
Mengapa Pengguna Narkoba, Termasuk Artis, Tak Akan Ditangkap?
Kebijakan yang digaungkan Kepala BNN Marthinus Hukom ini bukanlah tanpa dasar. Ini adalah bagian dari perubahan paradigma dalam upaya memberantas narkoba di Tanah Air.
Korban, Bukan Kriminal: Amanah Undang-Undang
Salah satu alasan utama di balik kebijakan ini adalah pandangan bahwa pengguna narkoba, termasuk para artis, sejatinya adalah korban. Mereka adalah individu yang membutuhkan pertolongan, bukan penghukuman yang justru bisa memperparah kondisi.
Komjen Marthinus Hukom menjelaskan,
“Jangankan artis, semua pengguna (narkoba) saya larang untuk ditangkap. Rezim kita mengatakan, (pengguna narkoba) dibawa ke rehabilitasi.”
Pernyataan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang secara jelas mengamanatkan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba wajib menjalani proses rehabilitasi medis dan sosial. Indonesia bahkan memiliki lebih dari seribu pusat rehabilitasi atau Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang siap menampung mereka. Contoh nyata seperti kasus Fariz RM, yang berkali-kali terjerat narkoba, dinilai Marthinus lebih layak direhabilitasi daripada dipenjara. Memenjarakan mereka sama dengan menjadikan mereka korban untuk kedua kalinya.
Mencegah ‘Promosi Gratis’ Narkoba di Mata Publik
Alasan lain yang tak kalah penting adalah dampak psikologis dan sosial dari penangkapan artis yang dipublikasikan secara berlebihan. Artis dan publik figur adalah patron sosial atau panutan bagi banyak orang, terutama generasi muda.
Kepala BNN khawatir, jika penangkapan mereka terus diumbar media, hal itu justru bisa menimbulkan persepsi yang keliru. Bayangkan saja, sebagian anak muda mungkin akan berpikir, “Wah, kalau pakai narkoba bisa jadi percaya diri, tampil lugas di TV seperti idola saya.” BNN tidak ingin kejadian penangkapan artis menjadi semacam “kampanye gratis” yang justru menormalisasi penggunaan narkoba.
Oleh karena itu, pendekatan rehabilitasi dianggap lebih bijak. Ini adalah upaya untuk menyelamatkan individu dan mencegah dampak negatif yang lebih luas di masyarakat, daripada sekadar mengejar statistik penangkapan.
Bukan Berarti Bebas! Ada Aturan dan Tanggung Jawab
Penting untuk digarisbawahi, kebijakan ini sama sekali bukan berarti artis atau siapa pun bebas menggunakan narkoba. Ada batasan dan konsekuensi yang jelas.
Pengedar dan Bandar Tetap Ditindak Tegas!
Marthinus Hukom dengan tegas membedakan antara pengguna dan pengedar/bandar. Bagi para pengedar dan bandar narkoba, BNN tidak akan memberikan kompromi.
“Kalau dia pengedar atau bandar, kita akan tindak tegas. Bawa mereka sampai pengadilan. Tidak ada kompromi.”
Ini menunjukkan bahwa BNN tetap fokus pada pemutusan mata rantai peredaran narkoba dari hulu ke hilir, terutama jaringan internasional yang merusak generasi bangsa.
Peran Masyarakat dan Petugas BNN
Kebijakan rehabilitasi pengguna narkoba ini juga melibatkan peran aktif masyarakat. BNN mengajak siapa pun yang mengetahui anggota keluarga atau kenalannya mengonsumsi narkoba untuk melapor. Masyarakat dijamin tidak akan diproses hukum dan akan mendapatkan fasilitas rehabilitasi gratis.
Sebaliknya, Kepala BNN juga memberikan peringatan keras kepada jajarannya. Jika ada petugas hukum yang mencoba “main-main” dengan mencoba memproses hukum pengguna narkoba yang seharusnya direhabilitasi, maka petugas tersebut akan berhadapan dengan hukum. Kebijakan ini juga mempertimbangkan batas maksimal kepemilikan narkotika (misalnya, maksimal 1 gram) untuk dikategorikan sebagai pengguna, meskipun asesmen intelijen juga akan tetap dilakukan untuk memastikan status mereka.
Tanggapan Publik: Antara Dukungan dan Kekhawatiran
Kebijakan baru BNN ini tentu saja menimbulkan beragam reaksi. Politikus Partai Demokrat, Yan Harahap, misalnya, menyambut baik pendekatan humanis ini. Ia melihatnya sebagai langkah maju di mana Indonesia sudah saatnya berhenti menghukum korban yang membutuhkan pertolongan.
Namun, Yan juga mengingatkan pentingnya pengawasan agar tidak ada “impunitas terselubung”. Ia menekankan bahwa akses rehabilitasi harus adil dan merata bagi semua lapisan masyarakat, bukan hanya yang terkenal. Rakyat kecil pun harus mendapatkan kesempatan yang sama untuk pulih, bukan dilempar ke sel tahanan.
Menuju Indonesia Bebas Narkoba: Pendekatan Humanis BNN
Perubahan kebijakan yang ditegaskan oleh Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom ini menunjukkan komitmen BNN untuk tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada penyelamatan dan pemulihan. Dengan mengedepankan pendekatan rehabilitasi, BNN berharap dapat membantu lebih banyak korban narkoba untuk kembali ke kehidupan normal, sekaligus mencegah dampak negatif dari publikasi penangkapan yang justru bisa menjadi bumerang.
Ini adalah langkah besar dalam perang melawan narkoba di Indonesia, dengan harapan bahwa fokus pada pemulihan akan membawa hasil yang lebih baik bagi masa depan bangsa. Mari kita dukung upaya ini dengan melaporkan jika ada orang terdekat yang membutuhkan bantuan, karena setiap individu berhak mendapatkan kesempatan kedua untuk hidup sehat dan produktif.
FAQ
Tanya: Mengapa Kepala BNN menyatakan artis pengguna narkoba tidak akan ditangkap?
Jawab: Kepala BNN menyatakan pengguna narkoba, termasuk artis, dianggap sebagai korban yang membutuhkan rehabilitasi, bukan kriminal yang harus ditangkap.
Tanya: Apa dasar hukum kebijakan BNN terkait pengguna narkoba?
Jawab: Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengamanatkan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba.
Tanya: Apakah kebijakan ini berlaku untuk semua pengguna narkoba atau hanya artis?
Jawab: Kepala BNN menegaskan kebijakan ini berlaku untuk semua pengguna narkoba, bukan hanya artis, dengan fokus pada rehabilitasi.