Anies Baswedan Hadiri Sidang Pleidoi Tom Lembong: Harapan untuk Keadilan dan Objektivitas Hakim

Dipublikasikan 10 Juli 2025 oleh admin
Sosial Politik

Yogyakarta, zekriansyah.com – Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terlihat hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu, 9 Juli 2025. Kehadirannya kali ini bukan sebagai saksi atau terdakwa, melainkan untuk mendengarkan langsung pembacaan nota pembelaan atau pleidoi oleh sahabatnya, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong.

Anies Baswedan Hadiri Sidang Pleidoi Tom Lembong: Harapan untuk Keadilan dan Objektivitas Hakim

Ilustrasi: Anies Baswedan berikan dukungan moril pada sidang pleidoi Tom Lembong, berharap keadilan dan objektivitas hakim dalam kasus korupsi importasi gula.

Kehadiran Anies ini menjadi sorotan publik, mengingat Tom Lembong tengah menghadapi kasus dugaan korupsi importasi gula yang cukup besar. Artikel ini akan membahas lebih dalam mengenai kehadiran Anies, siapa saja tokoh penting lain yang turut memberi dukungan, serta detail singkat kasus yang menjerat Tom Lembong. Dengan membaca artikel ini, Anda akan mendapatkan gambaran lengkap tentang perkembangan terbaru kasus ini dan peran para tokoh di dalamnya.

Anies Baswedan Beri Dukungan Moril di Pengadilan Tipikor

Anies Baswedan tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan mengenakan kemeja berwarna biru dongker. Begitu memasuki ruang sidang, ia langsung menyalami Tom Lembong dan sempat mengobrol singkat sebelum pleidoi dibacakan.

Mengenai kehadirannya, Anies menyampaikan harapannya agar proses hukum berjalan adil.

“Siang hari ini saya hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menghadiri persidangan yang agendanya pembacaan pleidoi oleh Bapak Tom Lembong, kita mendoakan dan yakin insyaallah majelis hakim akan memutus dengan adil, dengan objektif demi kepastian hukum,” ujar Anies Baswedan.

Dukungan yang diberikan Anies ini menunjukkan solidaritas terhadap Tom Lembong di tengah kasus yang sedang dihadapinya.

Deretan Tokoh Penting Turut Hadir Memberi Simpati

Tidak hanya Anies Baswedan, sejumlah tokoh penting lainnya juga terlihat hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk memberikan dukungan moril kepada Tom Lembong. Kehadiran mereka seolah menjadi bukti integritas Tom Lembong yang diakui banyak pihak.

Beberapa tokoh yang terpantau hadir antara lain:

  • Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol (Purn) Oegroseno.
  • Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu.
  • Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang dan Bambang Widjojanto.
  • Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva.
  • Mantan Juru Bicara Timnas AMIN Geisz Chalifah dan Tatak Ujiyati.
  • Politikus senior PPP Habil Marati.
  • Pakar hukum tata negara Refly Harun.

Anies Baswedan sendiri menyoroti kehadiran para mantan pimpinan lembaga antikorupsi tersebut. Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa Tom Lembong adalah pribadi yang berintegritas. “Mereka berdatangan dan menunjukkan simpati dengan situasi yang sedang dihadapi (Tom),” kata Anies. Ia berharap kehadiran para tokoh ini dapat menjadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk melihat kasus ini secara adil dan objektif.

Kasus Korupsi Impor Gula yang Menjerat Tom Lembong

Tom Lembong, yang merupakan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, terseret dalam kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Tom bersalah dalam kasus ini dan telah menuntutnya dengan hukuman berat.

Berikut poin-poin penting terkait tuntutan jaksa:

  • Tuntutan Pidana: Jaksa menuntut Tom Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun.
  • Denda: Selain penjara, Tom juga dituntut membayar denda sebesar Rp 750 juta.
  • Subsider: Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
  • Kerugian Negara: Jaksa meyakini perbuatan Tom Lembong merugikan keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar.
  • Modus Operandi (Dugaan Jaksa):
    • Menerbitkan 21 persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
    • Diduga memberikan izin impor kepada perusahaan yang seharusnya tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih (perusahaan gula rafinasi).
    • Tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk koperasi seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, serta SKKP TNI/Polri.
  • Pasal yang Dilanggar: Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pleidoi Tom Lembong: Pembelaan di Tengah Tuntutan Berat

Dalam sidang pleidoi ini, Tom Lembong dan tim penasihat hukumnya membacakan nota pembelaan mereka. Tim penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dalam pembelaannya meminta Majelis Hakim untuk membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan JPU.

Beberapa poin utama dalam pleidoi tersebut meliputi:

  • Tidak Ada Aliran Dana: Selama persidangan, fakta menunjukkan tidak ada aliran dana kepada Tom Lembong yang terbukti.
  • Tidak Ada Kerugian Negara: Pihak Tom Lembong mengklaim tidak ada kerugian negara akibat perbuatannya.
  • Tidak Ada Perintah Penunjukan Perusahaan Tertentu: Fakta persidangan disebut tidak membuktikan adanya perintah dari Tom Lembong untuk menunjuk perusahaan tertentu.

Tom Lembong juga membacakan pleidoi pribadinya yang diberi judul “Robohnya Hukum Kita, Kasus Tom Lembong: Sebuah Genosida atas Kejujuran”. Ia mengaku terheran-heran dan kecewa karena tuntutan jaksa dinilai mengabaikan 100% fakta persidangan dan sikap kooperatifnya selama ini. Ia bahkan merasa Kejagung tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

Tabel Ringkasan Kasus Tom Lembong

Aspek Kasus Keterangan
Terdakwa Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Mantan Menteri Perdagangan (2015-2016)
Dugaan Kasus Korupsi importasi gula
Tuntutan Jaksa 7 tahun penjara, denda Rp 750 juta (subsider 6 bulan kurungan)
Kerugian Negara Rp 578,1 miliar (klaim jaksa)
Pokok Dakwaan Menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah tanpa rapat koordinasi/rekomendasi, menunjuk perusahaan tidak berhak, tidak menunjuk BUMN untuk stabilisasi harga.
Pembelaan (Pleidoi) Tidak ada aliran dana ke terdakwa, tidak ada kerugian negara, tidak ada perintah penunjukan perusahaan tertentu. Tom Lembong juga menilai tuntutan jaksa mengabaikan fakta persidangan dan sikap kooperatifnya, serta menyebutnya “genosida atas kejujuran”. Memohon dibebaskan dari dakwaan atau setidak-tidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Pasal Jeratan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanti Putusan Adil untuk Kepastian Hukum

Kehadiran Anies Baswedan dan tokoh-tokoh lainnya di sidang pleidoi Tom Lembong menunjukkan adanya perhatian besar terhadap kasus ini. Mereka berharap majelis hakim dapat memutuskan perkara dengan adil dan objektif, demi terciptanya kepastian hukum.

Kasus korupsi impor gula ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara dan nilai kerugian yang fantastis. Pembacaan pleidoi ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses peradilan. Mari kita ikuti terus perkembangan kasus ini dan berharap keadilan benar-benar ditegakkan.