Alex Noerdin Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cinde Palembang

Dipublikasikan 3 Juli 2025 oleh admin
Sosial Politik

Yogyakarta, zekriansyah.com – Kabar terbaru datang dari Palembang, Sumatera Selatan. Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Kali ini, ia terseret dalam pusaran korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang.

Alex Noerdin Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cinde Palembang

Ilustrasi: Mantan Gubernur Alex Noerdin kembali terseret kasus korupsi, kali ini terkait proyek Pasar Cinde Palembang.

Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan pada Rabu, 2 Juli 2025. Ini menjadi sorotan publik karena bukan kali pertama Alex Noerdin berhadapan dengan masalah hukum terkait korupsi. Artikel ini akan mengupas tuntas siapa saja yang terlibat, bagaimana modus operandinya, dan rekam jejak kasus korupsi yang pernah menjeratnya. Dengan memahami kasus ini, kita bisa lebih mengerti bagaimana penegakan hukum bekerja dan pentingnya menjaga aset negara.

Siapa Saja yang Terlibat dalam Kasus Ini?

Dalam kasus dugaan korupsi Pasar Cinde ini, Kejati Sumsel menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Alex Noerdin, ada tiga nama lain yang juga ikut dijerat hukum:

  • Alex Noerdin: Mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode.
  • Raimar Yousnaidi: Kepala Cabang PT Magna Beatum, perusahaan pengembang proyek Pasar Cinde.
  • Edi Hermanto: Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah (BGS) Pasar Cinde.
  • Aldrin Tando: Direktur PT Magna Beatum.

Dari keempat tersangka, Raimar Yousnaidi langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang untuk 20 hari ke depan. Sementara itu, Alex Noerdin dan Edi Hermanto diketahui masih menjalani hukuman dari kasus korupsi sebelumnya. Aldrin Tando, Direktur PT Magna Beatum, saat ini berada di luar negeri dan sedang dalam pengejaran petugas, bahkan sudah dicekal agar tidak bisa keluar masuk Indonesia.

Modus Korupsi Proyek Pasar Cinde: Dari Revitalisasi Hingga Cagar Budaya Hilang

Kasus ini berawal dari rencana Pemprov Sumsel untuk memanfaatkan aset daerah, yaitu tanah di kawasan Pasar Cinde. Tujuannya adalah untuk pembangunan fasilitas pendukung Asian Games 2018. Pasar Cinde dianggap punya potensi besar untuk dikembangkan dengan skema Bangun Guna Serah (BGS).

Namun, dalam pelaksanaannya, proses ini diduga menyimpang:

  • Proses Pengadaan Tak Sesuai Aturan: Tim penyidik menemukan bahwa proses pengadaan mitra kerja sama tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
  • Mitra Tak Penuhi Kualifikasi: PT Magna Beatum, sebagai mitra BGS, diduga tidak memenuhi kualifikasi yang ditetapkan.
  • Kontrak Bermasalah: Penandatanganan kontrak kerja sama juga disebut bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Akibat dari penyimpangan ini, ada beberapa kerugian yang timbul:

  • Hilangnya Bangunan Cagar Budaya: Kontrak yang bermasalah menyebabkan hilangnya bangunan cagar budaya Pasar Cinde yang sebenarnya punya nilai sejarah tinggi.
  • Aliran Dana Mencurigakan: Ditemukan juga dugaan aliran dana dari pihak mitra kerja sama kepada pejabat terkait, termasuk untuk pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  • Upaya Menghalangi Penyidikan: Kejati Sumsel bahkan menemukan bukti percakapan elektronik yang mengindikasikan adanya upaya menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice). Ada tawaran “pasang badan” dengan imbalan uang sekitar Rp17 miliar, serta upaya mencari pengganti tersangka.

Proyek pembangunan Aldiron Plaza Pasar Cinde sendiri dimulai sejak Juni 2018 dengan anggaran Rp330 miliar. Namun, proyek ini mangkrak sejak pandemi COVID-19 dan akhirnya Pemprov Sumsel memutuskan kontraknya pada 17 Juni 2022.

Rekam Jejak Kasus Korupsi Alex Noerdin Sebelumnya

Penetapan Alex Noerdin sebagai tersangka kasus Pasar Cinde ini adalah yang ketiga kalinya. Sebelumnya, ia sudah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara atas dua kasus korupsi yang berbeda:

  1. Korupsi Pembelian Gas Bumi PD PDE Sumsel: Kasus ini terjadi pada periode 2010-2019, saat Alex Noerdin menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan. Ia dijerat oleh Kejaksaan Agung pada September 2021.
  2. Korupsi Dana Hibah Masjid Sriwijaya: Alex Noerdin juga terlibat dalam kasus korupsi dana hibah dari Pemprov Sumsel untuk pembangunan Masjid Sriwijaya di Palembang pada tahun 2015 (Rp50 miliar) dan 2017 (Rp80 miliar). Dana hibah ini diduga bermasalah dalam penyalurannya dan tidak dipergunakan sebagaimana mestinya.

Saat ini, Alex Noerdin masih menjalani hukuman atas dua kasus tersebut.

Bagaimana Proses Penyidikan Berjalan?

Kasus dugaan korupsi Pasar Cinde ini sudah bergulir sejak tahun 2023. Sempat “mangkrak” pada tahun 2024, penyidikan kasus ini kembali dilanjutkan pada tahun 2025 hingga akhirnya menetapkan empat tersangka.

Tim penyidik Kejati Sumsel telah bekerja keras:

  • Pemeriksaan Saksi: Sebanyak 74 orang saksi telah diperiksa terkait kasus ini. Beberapa di antaranya adalah mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo, mantan Kadis Perkim Sumsel Basyarudin, dan mantan Kepala BPN Kota Palembang Edison.
  • Penggeledahan dan Penyitaan: Penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di berbagai kantor, termasuk Dinas Perkim Sumsel, kantor Pemkot Palembang, kantor Pemprov Sumsel, Bapenda, BPKAD, hingga gedung Arsip dan kantor pemborong proyek.
  • Pasal yang Dikenakan: Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001) serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Ada juga pasal subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama, atau Pasal 13 UU Tipikor. Kejati Sumsel juga tidak menutup kemungkinan menjerat para tersangka dengan pasal terkait penghalangan penyidikan (obstruction of justice).

“Tim penyidik telah memeriksa 74 saksi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP, maka menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam konferensi pers.

Penyidik Kejati Sumsel menyatakan akan terus mendalami alat bukti dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.

Kesimpulan

Penetapan Alex Noerdin sebagai tersangka dalam kasus korupsi Pasar Cinde Palembang menjadi bukti bahwa penegakan hukum terus berjalan, meskipun yang bersangkutan sudah menjalani hukuman atas kasus lain. Kasus ini menyoroti pentingnya akuntabilitas pejabat publik dalam mengelola aset negara dan menjaga warisan budaya.

Semoga proses hukum berjalan transparan dan adil, sehingga kebenaran terungkap dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat menerima konsekuensinya. Mari kita kawal terus kasus ini demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.