Aktor Sinetron MR Ditangkap Polisi: Peras Pacar Rp20 Juta dengan Ancaman Video Syur

Dipublikasikan 2 Juli 2025 oleh admin
Kriminal

Yogyakarta, zekriansyah.com – Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan Tanah Air. Seorang aktor sinetron pria berinisial MR baru-baru ini ditangkap polisi. Ia diduga terlibat kasus pemerasan terhadap pasangannya sendiri, dengan modus mengancam menyebarkan video pribadi. Artikel ini akan membahas tuntas kronologi, motif, hingga status hukum sang aktor. Dengan membaca ini, Anda akan lebih paham tentang kasus yang sedang ramai dibicarakan ini dan pentingnya kewaspadaan terhadap kejahatan siber.

Aktor Sinetron MR Ditangkap Polisi: Peras Pacar Rp20 Juta dengan Ancaman Video Syur

Ilustrasi: Aktor sinetron MR diamankan polisi terkait kasus pemerasan pacar berdalih ancaman video syur.

Kronologi Penangkapan Aktor MR

Pesinetron MR diamankan pihak kepolisian pada Kamis, 5 Juni 2025. Penangkapan ini dilakukan oleh jajaran Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat, di sebuah rumah kos di daerah Harjamukti, Depok, Jawa Barat.

Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan yang dilayangkan oleh korban, seorang pria berinisial IMT. MR dan korban diketahui sudah saling mengenal selama kurang lebih dua bulan melalui media sosial. Hubungan mereka berkembang hingga berujung pada kasus pemerasan ini.

Modus Pemerasan dan Kerugian Korban

Dalam aksinya, MR diduga memeras korban dengan cara mengancam. Ancaman itu tak main-main, yakni akan menyebarkan video syur berdurasi pendek yang merekam hubungan pribadi antara MR dan korban.

Akibat ancaman tersebut, korban yang ketakutan akhirnya memenuhi permintaan MR. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai kurang lebih Rp20 juta, baik melalui transfer bank maupun penyerahan uang tunai.

Namun, saat diinterogasi polisi, MR sempat membantah nominal Rp20 juta tersebut. Ia mengaku hanya menerima sekitar Rp10 juta lebih. Uang tersebut, menurut pengakuannya, digunakan untuk berbagai keperluan seperti membayar hotel, untuk kerja, dan kebutuhan pribadi korban.

Motif di Balik Aksi Pemerasan

Kompol Pengky Sukmawan menyebutkan bahwa motif utama di balik tindakan pemerasan ini adalah rasa cemburu dan kesal.

“Motifnya karena cemburu, kesal, diduga korban punya lelaki idaman lain atau PIL,” ujar Kompol Pengky Sukmawan.

MR merasa kesal setelah mengetahui korban memiliki hubungan dengan pria lain. Ia juga mengakui bahwa dirinya sedang membutuhkan uang untuk berbagai keperluan.

Status Hukum Aktor MR

Setelah melalui proses pemeriksaan mendalam, MR kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga sembilan tahun.

Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya jeratan pasal lain, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau Undang-Undang Pornografi. Hal ini terkait dengan penggunaan video pribadi sebagai alat pemerasan.

Kesimpulan

Kasus penangkapan aktor sinetron MR ini menjadi pengingat penting bagi kita semua. Kejahatan pemerasan, apalagi dengan ancaman penyebaran konten pribadi, adalah tindakan serius yang memiliki konsekuensi hukum berat.

Selalu berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial dan menjaga privasi data atau konten pribadi adalah langkah penting untuk menghindari hal serupa. Jika Anda atau orang terdekat mengalami ancaman atau pemerasan, jangan ragu untuk segera melapor kepada pihak berwajib.