Yogyakarta, zekriansyah.com – Belakangan ini, wacana pemakzulan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka ramai jadi perbincangan. Usulan ini datang dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mengirimkan surat ke lembaga negara. Tapi, bagaimana sih perkembangan terbaru soal surat ini? Apakah sudah dibahas?
Ilustrasi: Ahmad Muzani menegaskan surat usulan pemakzulan Gibran belum tiba di meja pimpinan MPR.
Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, akhirnya buka suara soal hal ini. Lewat artikel ini, Anda akan memahami langsung dari sumbernya kenapa surat usulan pemakzulan Gibran belum juga bergulir dan bagaimana mekanismenya di parlemen. Jadi, mari kita simak penjelasannya agar tidak ketinggalan informasi penting!
Surat Usulan Pemakzulan Gibran, Sudah Sampai Mana?
Wacana pemakzulan Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, ini pertama kali digulirkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPPTNI). Mereka mengirimkan surat resmi bernomor 003/FPPTNI/V/2025 yang ditujukan kepada Ketua MPR Ahmad Muzani, Ketua DPR Puan Maharani, dan DPD. Surat ini berisi pandangan hukum dan desakan agar Gibran dimakzulkan karena dinilai tidak layak menjabat wakil presiden, salah satunya terkait proses pencalonan yang dinilai cacat hukum dan etika.
Surat ini sendiri dikirimkan sekitar akhir Mei atau awal Juni 2025. Sejak itu, banyak pihak menantikan respons dan langkah dari DPR maupun MPR. Namun, kenyataannya, hingga kini surat tersebut belum menunjukkan tanda-tanda akan dibahas di tingkat pimpinan.
Kata Ketua MPR Ahmad Muzani: Belum Ada Surat Masuk Resmi!
Ahmad Muzani, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, menegaskan bahwa hingga awal Juli 2025, surat usulan pemakzulan Gibran itu belum sampai ke meja pimpinan MPR secara resmi.
“Kami baru saja mengadakan rapat pimpinan MPR. Dalam rapat itu, Sekjen tidak membacakan adanya surat masuk terkait wacana tersebut. Artinya, surat itu belum tercatat sebagai surat masuk resmi di pimpinan MPR, sehingga belum bisa dibahas,” ungkap Muzani di Kota Makassar, Jumat (5/7/2025).
Muzani menjelaskan bahwa dirinya baru kembali berkantor setelah masa reses, sehingga belum mendapatkan pembaruan informasi dari Sekretariat Jenderal MPR. Hal ini menjadi alasan utama mengapa ia belum menindaklanjuti surat tersebut.
“Terus terang saya belum dapat update dari Sekretariat sampai hari ini. Saya belum, teman-teman Sekretariat belum melaporkan, saya juga belum menanyakan karena saya baru masuk setelah reses hari ini,” kata Muzani.
Artinya, selama surat tersebut belum tercatat secara resmi dan dilaporkan ke pimpinan, pembahasan mengenai usulan pemakzulan Gibran tidak dapat dilakukan.
Mekanisme Konstitusi Jelas, Ancaman “Duduki MPR” Disikapi Dingin
Meskipun ada desakan bahkan ancaman dari salah satu pentolan Forum Purnawirawan TNI, Laksamana TNI (Purn.) Slamet Soebijanto, yang menyerukan untuk “menduduki gedung MPR” jika usulan diabaikan, Muzani tetap bersikap tenang. Ia menekankan bahwa mekanisme pemakzulan sudah diatur sangat jelas dalam Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen.
“Saya kira para purnawirawan juga tahu persis mekanisme tersebut,” imbuhnya.
Muzani mengingatkan bahwa Gibran Rakabuming Raka telah dilantik secara resmi sebagai Wakil Presiden bersama Presiden, sebagai hasil pemilihan umum yang sah. Semua prosesnya, termasuk keabsahan pasangan tersebut, sudah diuji dan dinyatakan sah oleh Mahkamah Konstitusi.
“Karena itulah, kami melantik beliau sebagai presiden dan wakil presiden yang sah sesuai konstitusi,” tegasnya.
Mekanisme pemakzulan dalam konstitusi tidak bisa dilakukan sembarangan. Pasal 7A UUD 1945 menyebutkan bahwa pemakzulan hanya bisa terjadi jika presiden atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum serius seperti pengkhianatan negara, korupsi, penyuapan, kejahatan berat lainnya, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemimpin negara. Para ahli hukum tata negara juga menilai bahwa argumen yang diajukan FPPTNI belum cukup kuat secara hukum untuk memicu proses pemakzulan.
Bagaimana Respons Pimpinan DPR?
Senada dengan Ketua MPR, pimpinan DPR RI juga memberikan respons serupa terkait surat usulan pemakzulan Gibran ini. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Ketua DPR Puan Maharani sama-sama menyatakan bahwa surat tersebut belum masuk ke ranah pembahasan pimpinan.
- Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa DPR berhati-hati dalam menyikapi setiap masukan. Surat dari FPPTNI ini, menurut Dasco, belum secara resmi dikirimkan dari Sekretariat Jenderal DPR ke pimpinan. Ia menambahkan bahwa surat-surat yang masuk akan dibahas melalui mekanisme Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus).
- Puan Maharani juga menyatakan belum melihat surat tersebut, karena DPR baru saja memulai Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025, dan semua surat yang masuk masih berada di Tata Usaha (TU) atau Sekretariat Jenderal.
Ini menunjukkan bahwa baik di MPR maupun DPR, surat usulan pemakzulan Gibran masih berada di tahap administrasi awal dan belum sampai ke meja para pimpinan untuk dibahas lebih lanjut.
Kesimpulan
Jadi, intinya, wacana pemakzulan Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI ini masih “menggantung”. Ketua MPR Ahmad Muzani menegaskan bahwa surat usulan tersebut belum tercatat secara resmi sebagai surat masuk di pimpinan MPR, sehingga belum bisa dibahas. Hal serupa juga terjadi di DPR, di mana surat masih dalam proses administrasi.
Ini menunjukkan bahwa dalam sistem ketatanegaraan kita, ada prosedur dan mekanisme yang harus dilalui secara resmi. Tanpa itu, sebuah usulan, meskipun ramai di publik, tidak dapat ditindaklanjuti. Semoga informasi ini membantu Anda memahami lebih jelas perkembangan isu pemakzulan Gibran ini ya!
FAQ
Tanya: Siapa yang mengusulkan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka?
Jawab: Usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka datang dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPPTNI). Mereka mengirimkan surat resmi kepada pimpinan lembaga negara.
Tanya: Apa alasan FPPTNI mengusulkan pemakzulan Gibran?
Jawab: FPPTNI menilai Gibran tidak layak menjabat wakil presiden karena proses pencalonannya dianggap cacat hukum dan etika. Mereka menyampaikan pandangan hukum dan desakan tersebut melalui surat resmi.
Tanya: Apakah surat usulan pemakzulan Gibran sudah diterima dan dibahas oleh pimpinan MPR?
Jawab: Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menyatakan bahwa surat usulan pemakzulan tersebut belum sampai ke meja pimpinan MPR. Oleh karena itu, surat tersebut belum menunjukkan tanda-tanda akan dibahas di tingkat pimpinan.