Duduk Perkara Lengkap: Ahmad Dhani Polisikan Psikolog Lita Gading Usai Putrinya Dibully dan Tertekan Psikis

Dipublikasikan 11 Juli 2025 oleh admin
Hiburan dan Lifestyle

Dunia hiburan Tanah Air kembali dihebohkan dengan kabar tak menyenangkan. Musisi kondang Ahmad Dhani mengambil langkah hukum serius, melaporkan seorang psikolog bernama Lita Gading ke pihak kepolisian. Bukan tanpa alasan, langkah ini diambil karena dugaan perundungan atau bullying terhadap putri Dhani yang masih di bawah umur.

Duduk Perkara Lengkap: Ahmad Dhani Polisikan Psikolog Lita Gading Usai Putrinya Dibully dan Tertekan Psikis

Ilustrasi untuk artikel tentang Duduk Perkara Lengkap: Ahmad Dhani Polisikan Psikolog Lita Gading Usai Putrinya Dibully dan Tertekan Psikis

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan anak dan seorang profesional di bidang psikologi. Lalu, bagaimana sebenarnya duduk perkara Ahmad Dhani laporkan pembully ini? Mari kita telusuri kronologinya agar kita bisa memahami akar masalah dan implikasinya.

Awal Mula Kegaraman Ahmad Dhani: Konten yang Menyakiti Hati Anak

Semua bermula dari sebuah unggahan di media sosial yang diduga dilakukan oleh psikolog Lita Gading. Konten tersebut menyinggung putri Ahmad Dhani yang berinisial SA (atau kerap disebut Safea), yang baru berusia 14 tahun. Yang membuat Dhani geram, unggahan itu tak hanya menyebut nama SA tanpa sensor, tetapi juga menyertakan narasi yang dianggap provokatif dan bisa melukai psikis sang anak.

Menurut keterangan, Lita Gading membuat konten video yang membahas tentang masa lalu Ahmad Dhani dan istrinya, Mulan Jameela, terutama terkait dengan Maia Estianty. Lita menyarankan Dhani untuk tidak membuat konten kompilasi yang menyindir Maia, sebab jejak digital mereka sudah tercatat dan tindakan itu justru bisa melukai anak-anak.

“Jadi kalau kalian memang tujuannya membersihkan ini untuk anak anda itu justru melukai banyak pada diri anak anda sendiri, secara tidak langsung itu tertanam di dalam diri Safea tentang apa benar pertanyaan-pertanyaan. Anak ini sudah di sah kan oleh diri kalian sendiri. Justru kalian itu menaruh lubang di dalam hati anak tersebut,” kata Lita Gading dalam unggahannya.

Meskipun Lita Gading berdalih bahwa kontennya adalah bentuk “edukasi” dan upaya menghalau netizen dari perundungan, bagi Ahmad Dhani dan Mulan Jameela, hal itu sudah keterlaluan. Apalagi, narasi seperti “SA: ibuku bukan pelakor” juga muncul dalam konten yang menampilkan wajah putrinya.

Laporan Awal ke KPAI: Perlindungan Anak Jadi Prioritas

Melihat putrinya tertekan secara psikis akibat perundungan ini, Ahmad Dhani tak tinggal diam. Bersama istrinya, Mulan Jameela, ia terlebih dahulu melaporkan akun Lita Gading ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jakarta Pusat pada Rabu, 9 Juli 2025.

Dhani bahkan menegaskan bahwa ia tidak akan memberi maaf kepada pihak yang mengaku sebagai psikolog, karena seharusnya seorang profesional justru melindungi anak-anak, bukan memprovokasi perundungan.

“Nggak ada maaf, karena dia mengaku sebagai psikolog. Kalau netizen yang pendidikannya rendah, kami maafkan,” tegas Dhani.

Yang menarik, putra sulungnya, Al Ghazali, juga ikut geram dan sempat berniat melaporkan sendiri akun tersebut. Namun, secara prosedur hukum, laporan harus diajukan oleh orang tua kandung. Ini menunjukkan betapa seriusnya dampak kejadian ini bagi keluarga Dhani.

Melangkah ke Jalur Hukum: Polda Metro Jaya Jadi Tujuan

Merasa laporan ke KPAI belum cukup, Ahmad Dhani mempercepat langkahnya ke jalur hukum yang lebih tegas. Pada Kamis sore, 10 Juli 2025, ia mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta. Kali ini, Dhani tidak sendiri. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian, dan bahkan putra sulungnya, Al Ghazali, yang turut hadir sebagai saksi.

Detail Laporan Polisi: Pasal yang Dikenakan

Laporan Ahmad Dhani ini telah teregistrasi dengan nomor LP/B/4759/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Lita Gading dijerat dengan pasal berlapis, menunjukkan keseriusan dugaan pelanggaran hukumnya:

  • Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: Ini berkaitan dengan tindakan kekerasan psikis terhadap anak.
  • Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE): Pasal ini menyasar penyebaran informasi elektronik yang melanggar hukum.

Aldwin Rahadian, kuasa hukum Dhani, menyatakan bahwa ini adalah “kejahatan serius terhadap eksploitasi anak dan kekerasan psikis.” Ia juga menekankan pentingnya privasi anak agar tidak distigmatisasi di media atas perilaku orang tuanya.

Pada Jumat, 11 Juli 2025, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan laporan tersebut dan menyatakan akan menindaklanjutinya. “Setiap laporan yang masuk ke kami pasti akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Dampak Psikis pada Putri Ahmad Dhani

Fokus utama dalam laporan ini adalah kondisi psikis putri Ahmad Dhani, SA, yang disebut mengalami tekanan berat akibat perundungan di media sosial tersebut. Unggahan dengan narasi yang menyinggung status orang tuanya telah menimbulkan luka mendalam bagi anak yang masih di bawah umur. Ini menjadi alasan utama mengapa Ahmad Dhani begitu geram dan memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

Pembelaan Lita Gading: Edukasi atau Perundungan?

Di sisi lain, Lita Gading sendiri memberikan respons terkait laporan Ahmad Dhani ini. Saat dihubungi media, ia tidak memberikan banyak komentar, hanya mengatakan, “Maaf, tidak ada klarifikasi apapun sementara ini.”

Namun, ia mengirimkan beberapa video unggahannya dan menegaskan, “Ini edukasi.” Lita Gading merasa tidak bersalah dan justru balik menyindir Ahmad Dhani untuk introspeksi diri. Ia juga menganggap tindakan Dhani yang melaporkannya malah kontraproduktif dan memperkeruh suasana, bukan menghalau perundungan.

Baginya, apa yang ia sampaikan adalah murni perspektif seorang psikolog yang peduli akan dampak masa lalu orang tua terhadap anak, dan bukan berniat untuk mem-bully.

Kesimpulan

Kasus Ahmad Dhani laporkan pembully putrinya, Lita Gading, adalah pengingat keras bagi kita semua tentang pentingnya etika dan tanggung jawab di media sosial. Ini bukan hanya tentang selebriti, tetapi tentang perlindungan anak dari kekerasan psikis dan dampak buruk dari ujaran kebencian atau stigma yang disebarkan secara digital.

Duduk perkara ini menyoroti bagaimana konten di media sosial, terutama yang melibatkan anak-anak di bawah umur, harus dibuat dengan sangat hati-hati dan penuh empati. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, agar ruang digital kita menjadi tempat yang lebih aman dan positif, terutama bagi tumbuh kembang anak-anak.