Ahmad Dhani Ngamuk! Anak Dibully Psikolog di Medsos, Ancam Penjarakan Pelaku

Dipublikasikan 9 Juli 2025 oleh admin
Hiburan dan Lifestyle

Yogyakarta, zekriansyah.com – Dunia hiburan Tanah Air kembali dihebohkan dengan kabar dari musisi sekaligus politisi Ahmad Dhani. Kali ini, ia bersama sang istri, Mulan Jameela, mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk melaporkan kasus perundungan (bullying) yang menimpa putri mereka. Dhani tak main-main, ia bahkan mengancam akan membawa kasus ini ke ranah hukum hingga pelaku bisa dipenjara.

Ahmad Dhani Ngamuk! Anak Dibully Psikolog di Medsos, Ancam Penjarakan Pelaku

Ilustrasi: Ahmad Dhani murka melihat putrinya jadi korban perundungan daring, ancam tindak hukum tegas bagi pelakunya.

Artikel ini akan mengupas tuntas mengapa Ahmad Dhani begitu murka, langkah apa saja yang akan diambil, dan bagaimana hukum di Indonesia melindungi anak-anak dari perundungan online. Dengan membaca ini, Anda akan lebih memahami pentingnya menjaga etika di media sosial, terutama saat berhadapan dengan konten yang melibatkan anak di bawah umur.

Kronologi: Berawal dari Konten Negatif di Media Sosial

Kejadian ini bermula pada Rabu, 9 Juli 2025, saat Ahmad Dhani dan Mulan Jameela muncul di kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat. Kedatangan mereka bukan untuk urusan musik, melainkan untuk membuat laporan serius. Dhani melaporkan sebuah akun Instagram milik seorang psikolog yang diduga telah melakukan perundungan terhadap anaknya, SF, yang masih di bawah umur.

Menurut Dhani, akun tersebut tidak hanya menampilkan foto dan video SF secara lengkap, tetapi juga mengomentarinya dengan nada negatif. Parahnya lagi, komentar-komentar tersebut kemudian memancing netizen lain untuk ikut-ikutan melontarkan cibiran.

“Kita datang ke sini buat ngasih efek jera. Bullying ke anak kecil tuh gak boleh. Ini langkah awal saya biar netizen sadar,” kata Dhani dengan nada serius di depan para wartawan.

Dampak dari perundungan ini cukup terasa bagi SF. Dhani menyebut, putrinya sempat murung setelah konten negatif itu muncul. Peristiwa ini terjadi tak lama setelah pesta pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Dagusie yang juga sempat ramai di media sosial.

Amarah Ahmad Dhani: “Biar Masuk Penjara Aja!”

Ahmad Dhani menunjukkan kemarahan yang luar biasa atas insiden ini. Ia menegaskan bahwa masalah ini akan dibawa ke jalur hukum dan bertekad untuk memasukkan pelakunya ke penjara. Tujuannya jelas, bukan hanya untuk memberi pelajaran kepada psikolog tersebut, tetapi juga untuk memberikan efek jera kepada netizen yang terbiasa berkomentar tanpa memikirkan dampaknya.

“Kalau udah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, ya harus berani tanggung jawab. Biar masuk penjara aja,” tegas Dhani.

Yang membuat Dhani semakin kesal adalah tidak adanya itikad baik dari pihak psikolog untuk berkomunikasi atau meminta maaf. Padahal, ia membandingkan dengan beberapa netizen lain yang sempat ia hubungi, justru bersedia klarifikasi dan meminta maaf.

Dhani merasa seorang psikolog seharusnya lebih memahami dampak psikologis dari perundungan. “Ada TKW, ada netizen yang pendidikannya rendah, kami masih bisa maklumi. Tapi kalau udah ngaku psikolog atau psikiater, terus malah ikut membully anak, itu gak bisa dimaafkan,” tambahnya.

Sebagai orang tua dan juga anggota dewan, Dhani merasa punya tanggung jawab untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat. Ia berharap langkah ini bisa meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk perundungan online. Rencananya, Dhani akan melanjutkan laporannya ke Polda Metro Jaya dalam waktu dekat.

Peringatan Keras: Jerat Hukum Pelaku Bullying Anak Online

Kasus yang menimpa anak Ahmad Dhani ini menjadi pengingat keras bahwa perundungan, apalagi yang menyasar anak-anak di bawah umur, memiliki konsekuensi hukum yang serius di Indonesia. Perlindungan anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam undang-undang tersebut, perundungan termasuk dalam kategori kekerasan terhadap anak. Pasal 76C secara spesifik melarang setiap orang melakukan kekerasan atau diskriminasi terhadap anak. Jika larangan ini dilanggar, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 80 UU 35/2014.

Berikut adalah rincian ancaman pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak:

Dampak Kekerasan pada Anak Ancaman Pidana Penjara Maksimal Denda Maksimal
Tidak menyebabkan luka berat 3 tahun 6 bulan Rp 72 juta
Menyebabkan luka berat 5 tahun Rp 100 juta
Menyebabkan meninggal dunia 15 tahun Rp 3 miliar

Ancaman hukuman ini menunjukkan betapa seriusnya negara melindungi hak-hak anak. Dhani berharap, dengan langkah hukum ini, semakin banyak netizen yang “punya hati nurani dan paham hukum” agar tidak lagi sembarangan berkomentar di media sosial.

Bukan Kali Pertama: Rekam Jejak Ahmad Dhani Melawan Haters

Tindakan Ahmad Dhani yang tegas melawan perundungan online ini bukan yang pertama kalinya. Sebelumnya, di tahun 2018, ia juga pernah meluapkan amarahnya dan mengancam akan melaporkan seorang netizen ke polisi karena komentar yang dianggap tidak pantas. Hal ini menunjukkan bahwa Dhani memiliki rekam jejak yang konsisten dalam membela diri dan keluarganya dari serangan di dunia maya.

Selain itu, baru-baru ini Dhani juga menjadi sorotan setelah mengunggah video di YouTube yang memuat kompilasi penampilan Maia Estianty di berbagai podcast, dengan judul “KOMPILASI GIBAH DAN FITNAH MAIA ESTIANTY (disaat sudah punya suami)”. Dhani mengatakan, video tersebut dibuat untuk membela Mulan Jameela yang merasa difitnah. Ini semakin menegaskan bahwa Ahmad Dhani adalah sosok yang sangat protektif terhadap keluarganya dan tidak segan mengambil tindakan keras jika merasa ada yang menyerang mereka.

Kesimpulan

Laporan Ahmad Dhani dan Mulan Jameela ke KPAI terkait perundungan anak mereka menjadi alarm penting bagi kita semua. Ini bukan hanya tentang selebriti, tetapi tentang hak setiap anak untuk tumbuh kembang tanpa menjadi korban perundungan, baik di dunia nyata maupun di media sosial.

Langkah hukum yang ditempuh Ahmad Dhani diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang konsekuensi serius dari perundungan online. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan positif, terutama bagi anak-anak. Pikirkan ulang sebelum mengetik, karena jempol yang cepat bisa berujung pada masalah hukum yang besar.