212 merek beras ternyata oplosan salah siapa

Dipublikasikan 15 Juli 2025 oleh admin
Sosial Politik

Yogyakarta, zekriansyah.com – 212 Merek Beras Ternyata Oplosan: Menguak Modus Kecurangan dan Siapa yang Bertanggung Jawab?

212 merek beras ternyata oplosan salah siapa

Ditemukan 212 merek beras diduga oplosan, konsumen dirugikan miliaran rupiah akibat praktik penipuan mutu.

Pernahkah Anda membayangkan bahwa beras yang setiap hari kita konsumsi, yang menjadi makanan pokok di hampir setiap rumah tangga Indonesia, ternyata bisa jadi tidak sesuai dengan labelnya? Kabar mengejutkan datang dari Kementerian Pertanian (Kementan) dan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri, yang menemukan fakta bahwa setidaknya 212 merek beras diduga melakukan pengoplosan dan pelanggaran standar mutu. Ini tentu saja menimbulkan pertanyaan besar: 212 merek beras ternyata oplosan, salah siapa? Dan yang lebih penting, bagaimana kita sebagai konsumen bisa melindungi diri? Artikel ini akan mengupas tuntas skandal beras oplosan ini, dari modusnya hingga tips memilih beras yang aman.

Apa Itu Beras Oplosan dan Modusnya?

Beras oplosan bukanlah sekadar campuran beras biasa. Ini adalah praktik curang yang mencampur beras dari berbagai jenis atau kualitas berbeda, kemudian dijual dengan klaim sebagai beras premium atau medium, padahal isinya jauh dari kenyataan. Modusnya bermacam-macam, mulai dari mengurangi berat kemasan (misalnya, kemasan 5 kilogram ternyata isinya hanya 4,5 kilogram), hingga mengklaim beras biasa sebagai beras premium yang harganya tentu lebih mahal.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman bahkan menggambarkan praktik ini seperti menjual emas 18 karat tetapi mengklaimnya sebagai 24 karat. Kerugian ekonomi akibat praktik pengoplosan beras ini diperkirakan mencapai angka fantastis, sekitar Rp99 triliun per tahun bagi konsumen. Bayangkan, uang sebanyak itu seharusnya bisa dinikmati oleh masyarakat, tetapi malah lenyap karena kecurangan ini.

Daftar Merek Beras yang Diduga Terlibat

Investigasi yang dilakukan Kementan dan Satgas Pangan Polri menemukan 212 merek beras yang tidak memenuhi standar mutu. Beberapa merek besar yang telah disebut-sebut dan sedang dalam proses pemeriksaan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri antara lain melibatkan empat produsen besar:

  1. Wilmar Group: Merek-merek seperti Sania, Sovia, Fortune, dan Siip.
  2. PT Food Station Tjipinang Jaya: Merek seperti Setra Ramos, Beras Pulen Wangi, Food Station, Setra Pulen, FS Japonica, Alfamart Sentra Pulen, hingga Indomaret Beras Pulen Wangi.
  3. PT Belitang Panen Raya: Merek Raja Platinum, Raja Ultima, RajaKita, dan Raja (untuk kualitas ekonomis).
  4. PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group): Merek Ayana.

Merek-merek ini adalah contoh dari ratusan merek yang diduga terlibat dalam skandal beras oplosan. Beras-beras ini bahkan beredar luas di minimarket dan supermarket terkenal. Setelah kasus ini mulai terkuak, beberapa ritel modern dilaporkan mulai menarik produk-produk beras yang terindikasi oplosan dari rak penjualan mereka.

Kerugian Konsumen dan Ancaman Hukum Bagi Pelaku

Dampak dari beras oplosan ini sangat merugikan konsumen. Pertama, konsumen membayar lebih mahal untuk kualitas yang rendah. Kedua, ada potensi risiko kesehatan. Menurut riset Food Safety Authority dan laporan Badan POM RI tahun 2024, beras oplosan bisa mengandung zat tambahan kimia seperti klorin atau pemutih tekstil. Jika dikonsumsi dalam jangka panjang, zat-zat ini berisiko menyebabkan iritasi lambung, gangguan hati, dan paparan toksik kronis.

Praktik pengoplosan beras ini jelas melanggar hukum. Sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020, Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023, dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017, ada standar mutu yang harus dipenuhi beras premium, seperti kadar air maksimal 14 persen dan butir kepala minimal 85 persen.

Pelaku usaha yang terbukti mengoplos beras dapat dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 8 beleid ini melarang pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar, mutu, atau label yang dijanjikan. Ancaman hukumannya tidak main-main, bisa berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar, sesuai Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen.

Bagaimana Cara Melindungi Diri dari Beras Oplosan?

Meskipun kasus 212 merek beras ternyata oplosan ini membuat kita khawatir, ada beberapa langkah yang bisa kita lakukan sebagai konsumen untuk melindungi diri dan keluarga:

  1. Cek Tekstur dan Warna Beras. Beras asli umumnya berwarna putih alami dan sedikit transparan. Hindari beras yang terlihat terlalu putih, mengilap berlebihan, atau seperti ada polesan kimia.
  2. Cium Aromanya. Beras asli tidak memiliki bau yang terlalu tajam. Jika tercium aroma yang sangat wangi seperti parfum atau pewangi buatan, patut dicurigai.
  3. Perhatikan Harga. Beras yang dijual terlalu murah di bawah harga pasar atau Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah bisa menjadi indikasi beras oplosan atau kualitas rendah.
  4. Beli dari Sumber Terpercaya. Usahakan membeli beras dari toko yang sudah memiliki reputasi baik, atau langsung dari petani/penyedia beras organik yang transparan mengenai asal-usul produknya.

Skandal 212 merek beras oplosan ini memang menjadi peringatan bagi kita semua. Penting bagi aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. Sebagai konsumen, kita juga harus lebih cerdas dan teliti dalam memilih produk. Dengan begitu, kita bisa memastikan bahwa beras yang kita konsumsi setiap hari benar-benar berkualitas dan aman bagi kesehatan keluarga.

FAQ

Tanya: Apa saja modus kecurangan dalam praktik pengoplosan beras yang ditemukan?
Jawab: Modusnya meliputi pencampuran beras berbagai jenis/kualitas dan mengurangi berat kemasan dari klaim yang tertera.

Tanya: Siapa saja pihak yang terlibat dalam penemuan kasus beras oplosan ini?
Jawab: Penemuan ini melibatkan Kementerian Pertanian (Kementan) dan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri.

Tanya: Mengapa praktik pengoplosan beras ini merugikan konsumen?
Jawab: Konsumen dirugikan karena membeli beras dengan kualitas di bawah standar yang diklaim, sehingga tidak sesuai dengan harga yang dibayarkan.