Perusahaan Wajib Tahu! Pengumuman Lapor SPT Pajak Lewat Coretax DJP Mulai Agustus 2025

Dipublikasikan 11 Juli 2025 oleh admin
Finance

Halo para pelaku usaha di seluruh Indonesia! Ada kabar penting yang wajib Anda catat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Mulai bulan Agustus 2025 nanti, cara perusahaan lapor SPT pajak akan mengalami perubahan signifikan. Ya, DJP secara resmi mengumumkan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 akan dilakukan melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang baru, yaitu Coretax DJP.

Perusahaan Wajib Tahu! Pengumuman Lapor SPT Pajak Lewat Coretax DJP Mulai Agustus 2025

Ilustrasi untuk artikel tentang Perusahaan Wajib Tahu! Pengumuman Lapor SPT Pajak Lewat Coretax DJP Mulai Agustus 2025

Perubahan ini tentu saja membawa angin segar bagi efisiensi administrasi perpajakan. Namun, penting bagi Anda, para Wajib Pajak Badan, untuk memahami detailnya agar tidak salah langkah. Mari kita bedah bersama informasi penting ini agar proses pelaporan pajak perusahaan Anda berjalan lancar dan tanpa kendala.

Perusahaan Wajib Tahu: Kapan Mulai Lapor SPT via Coretax?

Kebijakan penggunaan Coretax DJP ini tidak berlaku secara serentak untuk semua jenis wajib pajak badan. Ada skema bertahap yang perlu Anda perhatikan, terutama yang berkaitan dengan tahun buku perusahaan Anda.

Prioritas Utama: Wajib Pajak Badan dengan Tahun Buku Non-Kalender

Jika perusahaan Anda memiliki tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender (misalnya, tidak berakhir pada Desember), Anda akan menjadi yang pertama menggunakan Coretax. Contohnya:

  • Tahun Buku Agustus 2024 – Juli 2025: Pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Anda sudah wajib melalui Coretax DJP mulai Agustus 2025.
  • Tahun Buku September 2024 – Agustus 2025 dan seterusnya: Pelaporan SPT Tahunan PPh Anda akan mulai menggunakan Coretax DJP pada September 2025 dan bulan-bulan berikutnya, sesuai dengan akhir tahun buku Anda.

Bagaimana dengan Wajib Pajak Badan dengan Tahun Buku Kalender (Januari-Desember)?

Bagi perusahaan yang menggunakan tahun buku sama dengan tahun kalender, Anda akan melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 melalui Coretax DJP pada Januari 2026 mendatang. Jadi, masih ada waktu untuk mempersiapkan diri!

Apa Saja yang Perlu Disiapkan Sebelum Lapor Lewat Coretax?

Agar proses pelaporan SPT Tahunan PPh Badan via Coretax berjalan mulus, ada beberapa hal krusial yang harus Anda pastikan:

  1. Akses Akun Coretax DJP:

    • Pastikan Anda sudah berhasil login dengan NPWP Badan perusahaan.
    • Pastikan juga Anda bisa login dengan NPWP Orang Pribadi yang ditunjuk sebagai Person in Charge (PIC) Wajib Pajak Badan tersebut. Akun NPWP Badan dan PIC harus sudah aktif di sistem Coretax.
  2. Kode Otorisasi DJP (KODJP):

    • Ini sangat penting! Pastikan KODJP telah berhasil dibuat dan divalidasi. KODJP ini akan digunakan untuk menandatangani SPT secara elektronik.
  3. Kelengkapan Dokumen Pendukung:

    • DJP juga mengingatkan pentingnya menyiapkan dokumen pendukung secara lengkap. Ini termasuk Laporan Keuangan (laporan laba rugi dan neraca), bukti pemotongan pajak (PPh Pasal 23, Pasal 4 ayat 2, Pasal 22, Pasal 25), dan dokumen lain yang berkaitan dengan penghasilan badan selama setahun. Pastikan laporan keuangan diisi, ditandatangani pengurus, distempel, dan dijadikan dalam bentuk PDF untuk diunggah.
  4. Perbedaan Penggunaan e-FIN:

    • Salah satu perubahan besar di Coretax adalah penghapusan penggunaan e-FIN. Jika di DJP Online e-FIN masih diperlukan untuk mendaftar akun atau mengganti kata sandi, di Coretax DJP verifikasi akan dilakukan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar. Jadi, pastikan informasi kontak Anda di sistem DJP sudah update dan aktif!

Coretax vs. DJP Online: Mana yang Dipakai Sekarang?

Mungkin Anda bertanya-tanya, “Jadi, untuk pelaporan SPT Tahunan sekarang pakai Coretax atau DJP Online?” Ini poin yang sering membingungkan:

  • Untuk Tahun Pajak 2024 dan Sebelumnya: Pelaporan SPT Tahunan PPh (baik Orang Pribadi maupun Badan) masih menggunakan sistem lama, yaitu DJP Online melalui laman djponline.pajak.go.id.
  • Untuk Tahun Pajak 2025 dan Seterusnya: Barulah Coretax DJP akan sepenuhnya digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan.

Penting untuk diketahui, meskipun ada masa transisi Coretax DJP, kebijakan penghapusan sanksi administratif tidak berlaku untuk keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan Tahun Pajak 2024. Mengapa? Karena pelaporannya masih menggunakan sistem lama (DJP Online) yang dianggap sudah stabil. Jadi, jangan sampai telat ya!

Jangan Sampai Terlambat! Batas Waktu Pelaporan SPT Badan

Meskipun ada sistem baru, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yaitu paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

Misalnya:

  • Jika tahun buku perusahaan Anda berakhir Juli 2025, batas waktu pelaporan SPT-nya adalah November 2025.
  • Jika tahun buku berakhir Desember 2025, batas waktu pelaporan SPT-nya adalah April 2026.

Sanksi Keterlambatan:

Ingat, keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1.000.000. Jadi, persiapkan segala sesuatunya jauh-jauh hari!

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau mengalami kendala, jangan ragu untuk menghubungi Kring Pajak 1500200 atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Petugas pajak siap membantu Anda.

Perubahan adalah keniscayaan, termasuk dalam sistem perpajakan. Dengan memahami dan mempersiapkan diri sejak dini, perusahaan lapor SPT pajak lewat Coretax akan menjadi pengalaman yang lebih mudah dan efisien. Mari bersama-sama menjadi Wajib Pajak yang patuh dan berkontribusi untuk pembangunan negeri!

FAQ

Tanya: Kapan tepatnya perusahaan saya harus mulai lapor SPT melalui Coretax DJP?
Jawab: Perusahaan dengan tahun buku non-kalender akan menjadi yang pertama menggunakan Coretax mulai Agustus 2025 untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025.

Tanya: Apakah semua perusahaan wajib menggunakan Coretax DJP mulai Agustus 2025?
Jawab: Tidak, kebijakan ini berlaku bertahap tergantung pada tahun buku perusahaan Anda.

Tanya: Apa itu Coretax DJP?
Jawab: Coretax DJP adalah Sistem Inti Administrasi Perpajakan baru yang akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh.