Yogyakarta, zekriansyah.com – Kabar mengejutkan datang dari Kejaksaan Agung (Kejagung)! Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Kejagung akhirnya menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggaran fantastis dan berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Kejagung tetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek yang merugikan negara triliunan rupiah.
Jika Anda penasaran siapa saja yang terlibat, bagaimana modus operasi mereka, dan seberapa besar dampaknya terhadap keuangan negara serta dunia pendidikan, artikel ini akan merangkum semua informasi penting dengan bahasa yang mudah Anda pahami. Mari kita selami lebih dalam duduk perkara kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek ini.
Siapa Saja yang Ditetapkan sebagai Tersangka?
Pada Selasa (15/7/2025), Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan empat nama yang telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Mereka adalah individu yang memiliki peran strategis dalam proyek tersebut.
Berikut adalah daftar para tersangka:
- Jurist Tan (JT/JS): Mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim.
- Ibrahim Arief (IA/IBAM): Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek.
- Mulyatsyahda (MUL): Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021.
- Sri Wahyuningsih (SW): Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020-2021.
Dari keempat tersangka, dua di antaranya, yaitu Mulyatsyahda dan Sri Wahyuningsih, langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sementara itu, Ibrahim Arief menjadi tahanan kota karena alasan kesehatan (gangguan jantung kronis), dan Jurist Tan masih berada di luar negeri sehingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Modus Operandi dan Peran Para Tersangka
Kejagung menduga bahwa para tersangka ini telah bersekongkol dan melakukan pemufakatan jahat dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2020-2022.
Mari kita bedah peran masing-masing:
Jurist Tan: Otak di Balik Perencanaan Awal
Diduga, Jurist Tan sudah merencanakan penggunaan laptop Chromebook sebagai pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sejak Agustus 2019, bahkan sebelum Nadiem Makarim dilantik sebagai Mendikbudristek. Ia disebut membentuk grup WhatsApp terkait hal ini dan melobi agar Ibrahim Arief dijadikan konsultan pada Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).
Ibrahim Arief: Pengarah Teknis Kunci
Ibrahim Arief disebut berperan penting dalam mengarahkan tim teknis untuk memilih sistem operasi Chrome (ChromeOS). Ia diduga mempengaruhi tim teknis dengan mendemonstrasikan Chromebook dalam sebuah pertemuan via Zoom yang saat itu dipimpin langsung oleh Nadiem Makarim.
Sri Wahyuningsih: Eksekutor dan Pengatur Kebijakan
Sebagai Direktur Sekolah Dasar, Sri Wahyuningsih diduga meminta tim teknis untuk segera menyelesaikan kajian teknis yang mengarahkan pada penggunaan ChromeOS, meskipun pengadaan belum dilaksanakan. Ia juga diduga meminta timnya memilih sistem ChromeOS dengan metode e-katalog. Bahkan, ia disebut mengganti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dianggap tidak sanggup menjalankan perintah. Sri juga dituding membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) tahun 2021 yang secara khusus mengarahkan pada pengadaan TIK dengan ChromeOS.
Mulyatsyahda: Pengarah di Tingkat SMP
Mirip dengan Sri Wahyuningsih, Mulyatsyahda selaku Direktur SMP Kemendikbudristek juga diduga mengarahkan jajarannya untuk menggunakan ChromeOS sebagai pengadaan TIK. Ia pun memerintahkan PPK untuk memilih salah satu penyedia yang menggunakan ChromeOS. Mulyatsyahda juga membuat petunjuk teknis pengadaan peralatan TIK SMP tahun 2020 yang mengarahkan pada penggunaan ChromeOS.
Kerugian Negara dan Laptop yang Tidak Optimal
Total anggaran proyek pengadaan laptop Chromebook ini mencapai sekitar Rp 9,3 triliun, dengan jumlah laptop yang dibeli hingga 1,2 juta unit. Namun, akibat perbuatan para tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian fantastis mencapai Rp 1,98 triliun.
Yang lebih miris, laptop-laptop yang sudah dibeli dan disebarkan ke seluruh daerah di Indonesia ini justru tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh para pelajar, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Mengapa demikian? Karena laptop Chromebook sangat bergantung pada koneksi internet, sementara sinyal internet di Indonesia belum merata hingga ke pelosok. Selain itu, sistem operasi ChromeOS dinilai sulit digunakan oleh guru dan siswa.
Posisi Nadiem Makarim dan Dugaan Investasi Google
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, memang sempat diperiksa oleh penyidik Kejagung terkait kasus ini. Namun, ia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dan hingga kini tidak masuk dalam daftar tersangka. Sumber menyebut Nadiem sempat bertemu pihak Google untuk membicarakan rencana pengadaan Chromebook, bahkan ada dugaan adanya co-investment 30% dari Google untuk Kemendikbudristek.
Selain itu, Kejagung juga mendalami dugaan adanya investasi dari Google ke PT Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) yang diduga memengaruhi dipilihnya Chromebook. Kantor GoTo bahkan telah digeledah, dan beberapa mantan petinggi Gojek serta perwakilan Google telah diperiksa. Ini menunjukkan kompleksitas dan luasnya jangkauan penyelidikan kasus korupsi laptop Chromebook Kemendikbudristek ini.
Baca juga: Terbaru! Kejagung Geledah Kantor GoTo, Kasus Korupsi Laptop Chromebook Makin Terkuak
Langkah Hukum Selanjutnya
Dengan penetapan empat tersangka ini, Kejaksaan Agung menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi yang merugikan negara dan menghambat kemajuan pendidikan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini masih terus bergulir, dan tidak menutup kemungkinan akan ada perkembangan lebih lanjut, termasuk penetapan tersangka dari klaster rekanan atau pihak penyedia. Kita semua berharap kasus ini dapat diusut tuntas agar keadilan ditegakkan dan dana publik yang seharusnya digunakan untuk kemajuan pendidikan dapat terselamatkan.
Kesimpulan
Penetapan empat tersangka dalam kasus laptop Chromebook Kemendikbudristek oleh Kejagung adalah langkah maju dalam penegakan hukum. Ini adalah pengingat penting bahwa setiap rupiah anggaran negara harus digunakan secara bertanggung jawab demi kemajuan bangsa. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang, dan anak-anak bangsa bisa mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak dan berfungsi optimal. Terus ikuti perkembangan kasus ini agar kita semua tetap terinformasi!