Yogyakarta, zekriansyah.com – Hari pertama sekolah selalu jadi momen yang campur aduk. Ada semangat baru, tapi juga tantangan, terutama bagi orang tua yang bekerja. Nah, di Jakarta, isu ASN Jakarta telat ngantor antar anak sekolah sempat jadi perbincangan hangat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Wakil Gubernur Rano Karno, dengan tegas menyatakan akan ada sanksi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlambat masuk kantor. Tapi, benarkah tak ada toleransi sama sekali? Mari kita bedah lebih dalam.
ASN DKI Jakarta yang terlambat masuk kerja, meski antar anak sekolah, terancam pemotongan tukin sesuai mekanisme yang berlaku.
Artikel ini akan mengupas tuntas kebijakan ini, mengapa muncul, serta bagaimana solusinya bagi para ASN. Jadi, jika Anda seorang ASN atau sekadar ingin tahu lebih banyak tentang dinamika kebijakan publik, teruslah membaca!
Kebijakan Tegas Wagub Rano Karno: Disiplin Tetap Nomor Satu!
Pada hari pertama masuk sekolah tahun ajaran baru 2025/2026, yang jatuh pada 14 Juli 2025, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, memberikan pernyataan yang cukup tegas. Menjawab pertanyaan wartawan apakah ASN diperbolehkan terlambat karena mengantar anak ke sekolah, beliau lugas menjawab, “ASN telat, tukinnya dipotong!”
Pernyataan ini tentu saja menimbulkan berbagai reaksi. Pasalnya, hari tersebut bertepatan dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi siswa baru jenjang SD, SMP, dan SMA. MPLS sendiri kini diperpanjang menjadi lima hari, dari yang sebelumnya hanya tiga hari, untuk memberikan waktu lebih bagi siswa beradaptasi. Disiplin menjadi kunci utama dalam penilaian kinerja seorang abdi negara. Anggota DPRD DKI Jakarta pun turut mendukung langkah tegas ini, menekankan bahwa ketepatan waktu adalah bagian dari Key Performance Indicators (KPI) yang memengaruhi pencapaian kinerja pegawai.
Di Balik Aturan: Mendukung Peran Ayah di Hari Pertama Sekolah
Meski terkesan ketat, kebijakan ini sebenarnya memiliki nuansa yang lebih dalam. Jauh sebelum hari pertama sekolah, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga atau Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia (Kemendukbangga/BKKBN) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025 tentang “Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah”.
Gerakan ini bukan sekadar imbauan biasa. Tujuannya mulia: untuk memperkuat peran ayah dalam pengasuhan dan pendidikan anak sejak dini. Kehadiran ayah pada momen penting ini diyakini dapat menciptakan kedekatan emosional yang positif, meningkatkan rasa percaya diri, kenyamanan, dan kesiapan anak dalam menjalani proses belajar. Ini adalah bentuk dukungan moril yang tak ternilai.
Lalu, bagaimana bisa ada ancaman pemotongan tukin jika pemerintah sendiri menggalakkan gerakan ini? Inilah yang menjadi poin penting klarifikasi.
Solusi Bagi ASN: Izin Melalui Aplikasi Absensi Mobile
Wakil Gubernur Rano Karno kemudian memberikan klarifikasi penting terkait pernyataannya. Pemprov DKI Jakarta sebenarnya mendukung penuh “Gerakan Ayah Mengantar Anak” ini. Namun, ada mekanismenya.
Bagi ASN yang ingin mengantar anak di hari pertama sekolah dan berpotensi terlambat, mereka dapat mengajukan izin khusus melalui aplikasi Absensi Mobile yang sudah disiapkan Pemprov DKI Jakarta. Dengan mekanisme ini, ASN tidak akan terkena potongan tunjangan kinerja.
Staf Khusus Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, turut meluruskan bahwa pernyataan Wagub Rano Karno sebetulnya tidak ditujukan kepada ASN yang memang benar-benar mengantar anak mereka ke sekolah. “Sebenarnya maksud Pak Wagub adalah yang antar anak sekolah enggak apa-apa telat, tapi jangan sampai ini jadi alasan oleh ASN yang enggak antar anak sekolah,” ujar Chico. Jadi, intinya adalah:
- ASN yang mengantar anak ke sekolah dan mengajukan izin melalui aplikasi Absensi Mobile, akan mendapatkan toleransi keterlambatan dan tukin tidak dipotong.
- ASN yang terlambat tanpa alasan jelas, atau mengaku mengantar anak tapi tidak mengajukan izin/tidak benar-benar mengantar, akan tetap dikenakan sanksi pemotongan tukin.
Ini adalah upaya untuk menjaga akuntabilitas dan memastikan bahwa program dukungan orang tua tidak disalahgunakan. ASN yang mengikuti gerakan ini juga wajib melakukan presensi dengan kode RL di lokasi sekolah, disertai dokumen pendukung, dan wajib kembali ke kantor paling lambat pukul 12.00 waktu setempat serta melapor kepada atasan langsung.
Pentingnya Disiplin dan Peran Orang Tua: Keseimbangan yang Harus Dijaga
Situasi ini menunjukkan pentingnya menemukan keseimbangan antara tanggung jawab profesional dan peran sebagai orang tua. Kebijakan Pemprov DKI Jakarta, dengan klarifikasi dan mekanismenya, berupaya mengakomodasi kedua aspek ini. Disiplin kerja tetap dijaga, namun dukungan terhadap peran keluarga, khususnya ayah dalam pendidikan anak, juga tetap diutamakan.
Ini adalah cerminan bahwa pemerintah memahami dinamika kehidupan para abdi negara. Dengan adanya prosedur yang jelas, para ASN Jakarta bisa tetap menjalankan tugasnya dengan baik, sekaligus hadir dalam momen penting bagi perkembangan buah hati mereka.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda, terutama para ASN Jakarta yang mungkin sempat khawatir tentang kebijakan telat ngantor antar anak sekolah ini. Ingat, disiplin itu penting, tapi peran orang tua tak kalah krusial!
FAQ
Tanya: Apa sanksi bagi ASN Jakarta yang terlambat masuk kantor karena mengantar anak sekolah?
Jawab: ASN yang terlambat masuk kantor akan dikenakan sanksi pemotongan tunjangan kinerja (tukin).
Tanya: Apakah ada mekanisme atau toleransi bagi ASN yang terlambat mengantar anak sekolah?
Jawab: Artikel ini akan membahas lebih dalam mengenai mekanisme dan solusi yang mungkin ada, meskipun pernyataan awal Wagub cukup tegas.
Tanya: Kapan kebijakan pemotongan tukin bagi ASN yang terlambat ini mulai berlaku?
Jawab: Kebijakan ini sempat menjadi perbincangan hangat terkait hari pertama sekolah tahun ajaran baru 2025/2026, yang jatuh pada 14 Juli 2025.