Kabar terbaru dari dunia hukum dan politik kembali jadi sorotan. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dikabarkan dicegah bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, yang menarik, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, menyebut bahwa kliennya justru belum tahu menahu soal pencegahan ini.
Bingung dengan kabar simpang siur ini? Artikel ini akan menjelaskan duduk perkaranya secara santai dan mudah dipahami, agar Anda bisa mengikuti perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang melibatkan Nadiem Makarim ini. Yuk, kita bedah satu per satu!
Nadiem Dicegah ke Luar Negeri: Kata Hotman Paris
Pada Jumat, 27 Juni 2025, Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa mereka telah mencegah Nadiem Makarim untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 19 Juni 2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memperlancar proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Namun, pernyataan Kejagung ini langsung direspons oleh Hotman Paris Hutapea, pengacara kondang yang kini menjadi kuasa hukum Nadiem Makarim. Hotman menegaskan bahwa Nadiem belum menerima informasi resmi apa pun terkait pencegahan tersebut.
“Klien (Nadiem Makarim) belum tahu apa pun,” kata Hotman Paris saat dihubungi pada Jumat (27/6/2025).
“Belum (dikomunikasikan),” imbuhnya, menjelaskan bahwa Kejagung belum menginformasikan hal ini kepada pihak Nadiem.
Hotman menambahkan bahwa saat ini Nadiem hanya bisa “menunggu saja” perkembangan selanjutnya setelah kabar pencegahan ini mencuat ke publik.
Kronologi Kasus Korupsi Laptop Chromebook yang Menjerat Mantan Mendikbudristek
Pencegahan Nadiem Makarim ke luar negeri ini adalah bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai fantastis, yaitu sekitar Rp 9,9 triliun. Kasus ini bermula ketika Kemendikbudristek merencanakan pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk sekolah-sekolah.
Berikut beberapa poin penting dalam kronologi kasus ini:
- Awal Mula: Pada tahun 2020, Kemendikbudristek menyusun rencana pengadaan TIK untuk Asesmen Kompetensi Minimal (AKM).
- Perubahan Rekomendasi: Tim teknis awal merekomendasikan penggunaan laptop dengan sistem operasi Windows. Namun, dugaan muncul bahwa rekomendasi ini diubah menjadi Chromebook. Padahal, penggunaan Chromebook sangat bergantung pada koneksi internet yang belum merata di seluruh Indonesia.
- Dugaan Pemufakatan Jahat: Kejagung menduga adanya “pemufakatan jahat” atau persekongkolan yang mengarahkan tim teknis baru untuk membuat kajian yang merekomendasikan laptop Chromebook. Rapat pada Mei 2020 diduga menjadi titik krusial perubahan keputusan ini.
- Pemeriksaan Nadiem: Nadiem Makarim sendiri sudah memenuhi panggilan penyidik Kejagung pada Senin, 23 Juni 2025, dan diperiksa selama 12 jam sebagai saksi. Ia menyatakan kehadirannya adalah bentuk tanggung jawab sebagai warga negara yang patuh hukum.
- Keterlibatan Staf Khusus: Selain Nadiem, tiga mantan staf khusus Nadiem Makarim, yaitu Fiona Handayani, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief, juga sudah dicegah ke luar negeri sejak 4 Juni 2025. Mereka dicegah karena mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik. Bahkan, apartemen mereka juga sudah digeledah.
Nadiem sendiri sebelumnya telah membantah keterlibatan langsung dalam kasus ini dan menegaskan bahwa proses pengadaan dilakukan dengan transparan, bahkan didampingi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Kenapa Pencegahan Ini Penting?
Pencegahan bepergian ke luar negeri atau yang sering disebut “cekall” adalah salah satu langkah hukum yang umum dilakukan oleh penegak hukum. Tujuannya sederhana:
- Memastikan Kehadiran Saksi/Tersangka: Dengan dicegah ke luar negeri, orang yang bersangkutan tidak bisa kabur dan akan selalu tersedia jika sewaktu-waktu dibutuhkan untuk pemeriksaan lanjutan.
- Memperlancar Penyidikan: Kehadiran Nadiem dianggap penting untuk mengungkap lebih jauh aliran dana dan proses pengambilan keputusan dalam kasus pengadaan laptop ini.
- Kewenangan Hukum: Pencegahan ini diatur dalam Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 dan merupakan kewenangan Jaksa Agung.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara dan dana yang sangat besar. Penyidik Kejagung masih terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan memanggil pihak lain, seperti perwakilan Google yang sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Kesimpulan
Situasi Nadiem Makarim saat ini memang cukup rumit. Di satu sisi, Kejaksaan Agung telah resmi mencegahnya bepergian ke luar negeri demi kelancaran penyidikan kasus korupsi laptop Chromebook. Di sisi lain, kuasa hukumnya, Hotman Paris, menyatakan bahwa Nadiem sendiri belum menerima pemberitahuan resmi tentang pencegahan tersebut.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan belum ada penetapan tersangka. Kita semua tentu berharap proses hukum berjalan adil dan transparan, agar kebenaran terungkap dan pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Mari kita ikuti terus perkembangannya dari sumber-sumber terpercaya.