Cara Mudah Cairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp 15 Juta: Ini Syarat dan Langkahnya!

Dipublikasikan 27 Juni 2025 oleh admin
Finance

Kabar gembira bagi Anda peserta BPJS Ketenagakerjaan! Kini, mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) sebagian bisa lebih besar, hingga Rp 15 juta, dan lebih mudah lagi. Kebijakan baru yang berlaku sejak Mei 2025 ini memungkinkan Anda untuk mengakses sebagian dana JHT Anda hanya dengan bermodalkan smartphone.

Cara Mudah Cairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp 15 Juta: Ini Syarat dan Langkahnya!

Artikel ini akan mengupas tuntas bagaimana cara mendapatkan dana JHT hingga belasan juta rupiah, apa saja syaratnya, dan langkah-langkah praktis yang bisa Anda ikuti. Yuk, simak sampai habis agar tidak ada informasi yang terlewat!

Apa Itu Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan?

Sebelum melangkah lebih jauh, mari kita pahami dulu apa itu JHT. Jaminan Hari Tua atau JHT adalah program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat uang tunai. Dana ini biasanya dibayarkan sekaligus saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Namun, tidak perlu menunggu usia pensiun (59 tahun), Anda juga bisa mencairkan sebagian dana JHT Anda di tengah masa kepesertaan. Ini sangat membantu bagi Anda yang mungkin membutuhkan dana untuk keperluan tertentu, seperti persiapan pensiun atau bahkan kepemilikan rumah.

Syarat Utama Mencairkan JHT Sebagian hingga Rp 15 Juta

Untuk bisa mencairkan dana JHT sebagian, ada syarat utama yang harus Anda penuhi:

  • Kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT.

Ya, ini adalah kunci utamanya. Jika Anda belum menjadi peserta JHT minimal 10 tahun, Anda belum bisa mengajukan pengambilan dana sebagian.

Selain syarat kepesertaan, ada beberapa dokumen umum yang perlu Anda siapkan:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), khusus bagi peserta dengan saldo JHT di atas Rp 50 juta atau peserta yang sudah pernah mengajukan klaim sebagian sebelumnya.

Cara Mudah Cairkan JHT Rp 15 Juta Lewat Aplikasi JMO

Inilah kemudahan yang paling dinanti! BPJS Ketenagakerjaan telah menaikkan batas maksimal pencairan JHT sebagian melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) menjadi Rp 15 juta, dari yang sebelumnya Rp 10 juta. JMO adalah aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan yang memudahkan Anda mengurus berbagai hal, termasuk klaim JHT, tanpa perlu datang ke kantor.

Berikut langkah-langkah mencairkan dana JHT hingga Rp 15 juta lewat aplikasi JMO:

  1. Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, lalu pilih menu “Jaminan Hari Tua”.
  2. Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu “Klaim JHT”.
  3. Jika Anda memenuhi syarat, akan muncul tiga centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT. Klik “Selanjutnya”.
  4. Pilih salah satu “Sebab Klaim” yang sesuai dengan kondisi Anda (misalnya, mengundurkan diri, PHK, dll.), lalu klik “Selanjutnya”.
  5. Lakukan pengecekan Data Kepesertaan. Pastikan data sudah benar, lalu pilih “Sudah”.
  6. Lakukan swa-foto (selfie) sesuai ketentuan yang muncul di layar. Ini adalah proses verifikasi biometrik.
  7. Lengkapi data NPWP dan nomor rekening bank yang aktif, lalu klik “Selanjutnya”. Pastikan nomor rekening adalah milik Anda sendiri.
  8. Halaman “Rincian Saldo JHT” akan menampilkan detail saldo yang akan dibayarkan. Klik “Selanjutnya”.
  9. Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan semuanya sudah benar sebelum disimpan. Jika sudah yakin, klik “Konfirmasi”.
  10. Berhasil! Pengajuan klaim JHT Anda akan diproses. Anda bisa memantau status klaim melalui menu “Tracking Klaim” di aplikasi JMO.

Bagaimana Jika Saldo JHT Anda di Atas Rp 15 Juta?

Perlu diingat, batasan Rp 15 juta via aplikasi JMO ini berlaku untuk pengajuan klaim JHT sebagian. Jika saldo JHT Anda melebihi nominal tersebut dan Anda ingin mencairkan lebih dari Rp 15 juta (tentu tetap dalam porsi sebagian, 10% atau 30%), Anda bisa mengajukan klaim melalui dua cara lain:

  1. Melalui Portal Lapak Asik (Online)

    • Kunjungi situs web resmi Lapak Asik di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
    • Isi data diri dan unggah semua dokumen persyaratan yang diminta (pastikan dalam format JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran maksimal 6MB).
    • Anda akan mendapatkan jadwal wawancara online via video call dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan.
    • Setelah verifikasi, dana akan ditransfer ke rekening Anda.
  2. Datang Langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Terdekat

    • Siapkan semua dokumen asli yang diperlukan.
    • Datang ke kantor cabang terdekat, ambil nomor antrean, dan ikuti proses wawancara dengan petugas.
    • Setelah proses verifikasi selesai, dana JHT akan ditransfer ke rekening Anda.

Klaim JHT Sebagian untuk Kebutuhan Mendesak (10% & 30%)

Selain pencairan umum, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan fasilitas klaim JHT sebagian dengan tujuan spesifik:

Klaim JHT Sebagian 10% (Untuk Keperluan Lain/Persiapan Pensiun)

Peserta dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun bisa mengajukan pencairan maksimal 10% dari saldo JHT untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki usia pensiun.

Syarat dokumen:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau telah mengajukan klaim sebagian)

Penting: Pengambilan JHT sebagian ini berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya jika jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Klaim JHT Sebagian 30% (Untuk Kepemilikan Rumah)

Bagi Anda yang ingin memiliki rumah, BPJS Ketenagakerjaan juga memungkinkan pencairan JHT sebagian hingga 30% dari total saldo, khusus untuk tujuan kepemilikan rumah. Ini bisa untuk pembelian rumah secara tunai (cash) atau untuk pembayaran uang muka, cicilan, bahkan pelunasan KPR.

Syarat Dokumen Klaim JHT 30% untuk Kepemilikan Rumah:

Tipe Pembelian Rumah Dokumen Tambahan yang Dibutuhkan (selain KPJ, KTP, NPWP)
Secara Tunai (Cash) Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB)
Secara Kredit Untuk Uang Muka Pinjaman Rumah:
– Perjanjian pinjaman Rumah atau Surat Penawaran Pemberian Kredit
Standing Instruction dan nomor rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit

Untuk Cicilan atau Angsuran Pinjaman Rumah:
– Perjanjian pinjaman Rumah
– Surat keterangan baki debet (sisa pinjaman) Peserta
Standing Instruction dan nomor rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit

Untuk Pelunasan Sisa Pinjaman Rumah:
– Perjanjian pinjaman Rumah
– Formulir pelunasan pinjaman Rumah
– Surat keterangan baki debet (sisa pinjaman) Peserta
Standing Instruction dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit

Catatan Khusus: Jika rumah yang dibeli atas nama pasangan (suami/istri) peserta, Anda perlu melampirkan KTP pasangan atau Kartu Keluarga (KK), serta surat pernyataan yang menyatakan bahwa rumah atau apartemen dibeli atas nama pasangan sah peserta.

Kesimpulan

Mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan kini semakin mudah dan fleksibel, terutama dengan kenaikan batas maksimal pencairan melalui aplikasi JMO hingga Rp 15 juta. Pastikan Anda memenuhi syarat kepesertaan minimal 10 tahun dan menyiapkan semua dokumen yang diperlukan.

Dengan memahami cara dan syarat yang ada, Anda bisa memanfaatkan dana JHT ini untuk berbagai keperluan penting, baik itu persiapan masa pensiun maupun kepemilikan properti. Jangan ragu untuk memanfaatkan kemudahan layanan digital BPJS Ketenagakerjaan agar proses klaim Anda berjalan lancar dan cepat!

FAQ

Tentu, ini dia bagian FAQ yang relevan dan optimal untuk Google Snippet berdasarkan artikel Anda:

Tanya: Bagaimana cara mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp 15 juta?
Jawab: Anda bisa mencairkan sebagian dana JHT hingga Rp 15 juta jika sudah menjadi peserta minimal 10 tahun. Prosesnya kini bisa dilakukan dengan mudah melalui smartphone.

Tanya: Siapa saja yang bisa mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan sebagian?
Jawab: Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah terdaftar dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) minimal selama 10 tahun dapat mengajukan pencairan sebagian.

Tanya: Apa syarat utama untuk mencairkan sebagian dana JHT BPJS Ketenagakerjaan?
Jawab: Syarat utamanya adalah Anda harus sudah menjadi peserta program JHT BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun.

Tanya: Kapan kebijakan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp 15 juta mulai berlaku?
Jawab: Kebijakan baru yang memungkinkan pencairan sebagian dana JHT hingga Rp 15 juta ini berlaku mulai Mei 2025.