Yogyakarta, zekriansyah.com – Banyak dari kita mungkin berpikir bahwa dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dicairkan saat sudah pensiun, terkena PHK, atau mengundurkan diri. Padahal, ada kabar gembira! Dana JHT ini ternyata bisa dicairkan sebagian, bahkan saat Anda masih aktif bekerja. Kebijakan ini tentu jadi angin segar bagi banyak pekerja yang sewaktu-waktu membutuhkan dana untuk keperluan mendesak, seperti uang muka rumah.
Ilustrasi: Warga antusias memeriksa informasi pencairan sebagian dana BPJS Ketenagakerjaan di layar informasi.
Artikel ini akan memandu Anda memahami seluk-beluk pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan sebagian. Mulai dari apa itu JHT, syarat dokumen yang dibutuhkan, hingga prosedur lengkap pencairannya. Dengan membaca artikel ini, Anda diharapkan bisa mencairkan dana JHT sebagian dengan mudah dan tanpa kendala.
Mengenal Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dan Fungsinya
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan yang dirancang sebagai tabungan jangka panjang bagi pekerja. Tujuannya jelas, untuk menjamin stabilitas finansial Anda di masa pensiun atau ketika sudah tidak bekerja lagi. Dana JHT ini berasal dari akumulasi iuran yang disetor oleh pekerja dan pemberi kerja, ditambah hasil pengembangannya.
Secara umum, pencairan penuh JHT memang bisa dilakukan jika peserta sudah tidak bekerja, baik karena pensiun, mengundurkan diri (resign), atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, ada juga skema pencairan sebagian. Syarat utamanya: peserta BPJS Ketenagakerjaan harus sudah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT.
Kapan Anda Bisa Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebagian?
Pencairan JHT sebagian bisa dilakukan untuk dua keperluan utama, yaitu:
-
Pencairan JHT Sebagian 10%:
- Ini bisa diajukan oleh peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun.
- Dananya bisa digunakan untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki usia pensiun.
-
Pencairan JHT Sebagian 30%:
- Juga berlaku untuk peserta dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun.
- Pencairan ini khusus untuk keperluan perumahan, seperti pembayaran uang muka (down payment) pembelian rumah, cicilan, atau pelunasan sisa pinjaman rumah.
Penting untuk diingat, pencairan sebagian ini berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun. Jadi, perhitungkan dengan matang ya!
Dokumen Penting untuk Mencairkan JHT Sebagian
Untuk mengajukan pencairan sebagian JHT, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen. Pastikan Anda membawa berkas aslinya saat diperlukan.
Berikut daftar dokumen sesuai skema pencairan:
Untuk Pencairan JHT Sebagian 10%:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik)
- Kartu Keluarga
- Buku Tabungan
- Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) jika ada, atau jika saldo di atas Rp50 juta.
Untuk Pencairan JHT Sebagian 30% (Keperluan Perumahan):
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- e-KTP
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- NPWP (jika ada, atau jika saldo di atas Rp50 juta)
- Dokumen Perbankan (tergantung peruntukannya):
- Pembayaran Uang Muka Pinjaman Rumah: Perjanjian Pinjaman Rumah atau Surat Penawaran Pemberian Kredit, Standing Instruction, dan nomor rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit.
- Pembayaran Cicilan/Angsuran Pinjaman Rumah: Perjanjian Pinjaman Rumah, Surat Keterangan Baki Debet atau Sisa Pinjaman Peserta, Standing Instruction, dan nomor rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit.
- Pelunasan Sisa Pinjaman Rumah: Perjanjian Pinjaman Rumah, Formulir Pelunasan Pinjaman Rumah, Surat Keterangan Baki Debet atau Sisa Pinjaman Peserta, Standing Instruction, dan nomor rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit.
- Dokumen Tambahan jika Rumah Atas Nama Pasangan: KTP pasangan atau KK, dan surat pernyataan yang menyatakan bahwa rumah atau apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta.
Langkah-langkah Lengkap Mencairkan JHT Sebagian
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan beberapa metode untuk pencairan dana JHT sebagian. Anda bisa memilih yang paling mudah dan sesuai kondisi Anda.
1. Klaim Online via Portal Lapak Asik
Ini adalah metode yang bisa Anda lakukan dari mana saja, cukup dengan akses internet.
Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi portal Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Isi data awal seperti NIK, Nama Lengkap, dan Nomor Kepesertaan.
- Sistem akan secara otomatis memverifikasi kelayakan klaim Anda.
- Setelah verifikasi berhasil, Anda akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi di portal.
- Unggah semua dokumen persyaratan yang sudah Anda siapkan. Pastikan dokumen jelas dan ukurannya tidak melebihi batas.
- Jika proses pengisian berhasil, Anda akan menerima notifikasi berisi informasi Jadwal & Kantor Cabang untuk wawancara.
- Petugas BPJS Ketenagakerjaan akan menghubungi Anda melalui video call sesuai jadwal untuk proses wawancara. Siapkan berkas asli Anda di dekat Anda.
- Setelah proses wawancara selesai, manfaat JHT akan dicairkan langsung ke rekening bank yang Anda lampirkan.
2. Klaim Praktis via Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Aplikasi JMO adalah cara paling mudah dan cepat, terutama jika saldo yang ingin dicairkan tidak terlalu besar. Mulai Mei 2025, batas maksimal pencairan JHT sebagian melalui JMO dinaikkan dari Rp10 juta menjadi Rp15 juta.
Berikut prosedurnya:
- Buka aplikasi JMO di handphone Anda, lalu pilih menu Jaminan Hari Tua.
- Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu Klaim JHT.
- Jika Anda memenuhi syarat, akan muncul 3 tanda centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT. Klik ’Selanjutnya’.
- Pilih salah satu sebab klaim (misalnya, klaim sebagian 10% atau 30%). Klik ’Selanjutnya’.
- Lakukan pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, pilih ’Sudah’.
- Lakukan swa-klik (foto diri) dengan ketentuan seperti pada layar. Ini adalah bagian dari verifikasi biometrik.
- Lengkapi data NPWP dan rekening bank yang aktif, lalu klik ’Selanjutnya’.
- Pada halaman Rincian Saldo JHT, akan ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan. Klik ’Selanjutnya’.
- Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan semuanya benar sebelum data tersimpan. Jika sudah yakin, klik ’Konfirmasi’.
- Berhasil! Pengajuan klaim JHT Anda akan diproses. Anda bisa memantau status klaim melalui menu ’Tracking Klaim’ di aplikasi.
Penting: Jika Anda ingin mencairkan dana JHT melebihi Rp15 juta, Anda perlu mengajukan melalui Kantor Cabang atau secara online via Lapak Asik.
3. Klaim Langsung di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
Jika Anda lebih nyaman dengan layanan tatap muka, Anda bisa datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Berikut langkah-langkahnya:
- Datang ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat pada jam operasional (biasanya 08.00 – 15.30 WIB).
- Lakukan scan QR Code yang tersedia di Kantor Cabang menggunakan smartphone Anda.
- Isi Data Awal berupa NIK, Nama Lengkap, dan Nomor Kepesertaan.
- Sistem akan secara otomatis memverifikasi kelayakan klaim Anda.
- Setelah verifikasi, Anda akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
- Unggah Dokumen Persyaratan.
- Tunjukkan notifikasi kepada petugas Kantor Cabang untuk mendapatkan nomor antrean.
- Proses lanjutan akan dilakukan di Kantor Cabang, termasuk wawancara dengan petugas. Pastikan membawa berkas asli.
- Manfaat JHT akan dicairkan melalui rekening yang Anda lampirkan setelah proses selesai.
4. Klaim Melalui Bank Kerjasama (SPO)
Beberapa bank telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memfasilitasi pencairan JHT.
Berikut prosedurnya:
- Anda dapat datang langsung ke kantor cabang bank kerjasama terdekat sesuai jam operasional bank.
- Siapkan berkas dokumen persyaratan klaim dengan menunjukkan berkas asli.
- Petugas bank akan melakukan proses verifikasi berkas dan wawancara.
- Proses pengajuan selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang Anda lampirkan.
Kesimpulan
Pencairan sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan adalah fasilitas yang sangat bermanfaat bagi pekerja aktif, terutama dengan adanya opsi untuk kebutuhan perumahan atau persiapan pensiun. Dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun, Anda bisa memanfaatkan dana ini untuk berbagai keperluan penting.
Pastikan Anda memahami dengan baik syarat dan dokumen yang diperlukan, serta memilih metode pencairan yang paling sesuai dan nyaman bagi Anda. Dengan persiapan yang matang, proses pencairan dana JHT sebagian akan berjalan lancar, membantu Anda dalam perencanaan keuangan dan mencapai tujuan finansial. Manfaatkan hak Anda sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan bijak!