Cek Biaya Urus Paspor Terbaru 2025: Jenis, Masa Berlaku, dan Cara Lengkapnya!

Dipublikasikan 29 Juni 2025 oleh admin
Pendidikan Dan Pengetahuan Umum

Yogyakarta, zekriansyah.com – Mau liburan ke luar negeri, studi, atau ada urusan penting di negara lain tahun 2025? Pasti sudah tahu kalau paspor adalah dokumen wajib yang harus Anda punya. Nah, kabar pentingnya, pemerintah telah menetapkan biaya terbaru pengurusan paspor untuk tahun 2025.

Cek Biaya Urus Paspor Terbaru 2025: Jenis, Masa Berlaku, dan Cara Lengkapnya!

Ilustrasi: Persiapan perjalanan luar negeri makin mudah dengan informasi biaya paspor terbaru 2025 yang lengkap.

Biar rencana perjalanan Anda lancar dan tidak kaget soal biaya, artikel ini akan merinci semua yang perlu Anda ketahui. Mulai dari berapa biaya paspor biasa, e-paspor, hingga biaya jika paspor Anda hilang atau rusak. Yuk, simak baik-baik biar persiapan Anda makin matang!

Rincian Biaya Paspor Terbaru 2025

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 telah melakukan penyesuaian tarif pengurusan paspor. Aturan ini mulai berlaku efektif pada tahun 2025. Penyesuaian ini bertujuan untuk memberikan pilihan yang lebih fleksibel dan menyesuaikan kebutuhan masyarakat.

Seperti yang dijelaskan oleh Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Saffar M. Godam,

“Kami menyesuaikan tarif paspor berdasarkan jenis dan masa berlaku, sehingga masyarakat bisa memilih yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka.”

Berikut adalah rincian biaya resmi pengurusan paspor terbaru 2025:

Jenis Paspor Masa Berlaku Biaya Resmi Keterangan Tambahan
Paspor Biasa Non-Elektronik 5 Tahun Rp 350.000
Paspor Biasa Non-Elektronik 10 Tahun Rp 650.000 Hanya untuk pemohon usia 17 tahun ke atas
Paspor Biasa Elektronik (E-Paspor) 5 Tahun Rp 650.000
Paspor Biasa Elektronik (E-Paspor) 10 Tahun Rp 950.000 Hanya untuk pemohon usia 17 tahun ke atas
Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI Sesuai Kebutuhan Rp 100.000 Dokumen pengganti paspor dalam kondisi darurat
Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk Orang Asing Sesuai Kebutuhan Rp 150.000
Layanan Percepatan Paspor (Selesai Hari yang Sama) Tambahan Rp 1.000.000 Biaya ini di luar biaya permohonan paspor utama

Mengenal Jenis Paspor: Elektronik vs. Non-Elektronik

Saat mengurus paspor, Anda akan dihadapkan pada dua pilihan utama: paspor biasa (non-elektronik) dan paspor elektronik (e-paspor). Apa bedanya?

  • Paspor Biasa Non-Elektronik: Ini adalah paspor konvensional yang tidak dilengkapi chip elektronik. Data identitas Anda tercantum di halaman paspor seperti biasa.
  • Paspor Elektronik (E-Paspor): Paspor ini lebih canggih karena dilengkapi chip yang menyimpan data biometrik Anda, seperti sidik jari dan foto wajah. Keberadaan chip ini membuat e-paspor memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi dan seringkali mempermudah proses imigrasi di beberapa negara, seperti fasilitas autodoor di bandara.

Syarat Dokumen untuk Urus Paspor 2025

Sebelum datang ke Kantor Imigrasi, pastikan semua dokumen Anda lengkap. Ini dia daftar syarat umumnya:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen pendukung (pilih salah satu, pastikan ada nama, tempat, tanggal lahir, dan nama orang tua):
    • Akta Kelahiran
    • Buku Nikah atau Akta Perkawinan
    • Ijazah
    • Surat Baptis
  • Paspor lama (jika Anda ingin mengganti paspor yang sudah habis masa berlakunya atau rusak).

Penting: Untuk paspor terbitan sebelum tahun 2009, ada beberapa persyaratan tambahan, seperti surat pewarganegaraan Indonesia bagi yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia, atau surat penetapan ganti nama (jika ada).

Untuk pengurusan paspor anak di bawah 17 tahun, dokumen KTP yang dibutuhkan adalah KTP ayah atau ibu, serta akta kelahiran anak.

Mudahnya Mengurus Paspor Lewat Aplikasi M-Paspor

Proses pembuatan paspor kini jauh lebih mudah berkat aplikasi M-Paspor. Anda bisa melakukan banyak hal dari genggaman tangan, lho!

Berikut langkah-langkah umumnya:

  1. Unduh Aplikasi M-Paspor: Tersedia di Google Play Store dan Apple App Store.
  2. Buat Akun & Isi Data Diri: Ikuti petunjuk untuk registrasi dan aktivasi akun Anda.
  3. Pilih Jenis Pengajuan: Pilih “Permohonan Paspor Reguler” dan isi kuesioner permohonan.
  4. Unggah Dokumen: Scan atau foto dokumen persyaratan Anda dengan jelas dalam format JPG.
  5. Pilih Lokasi & Jadwal: Tentukan kantor imigrasi dan tanggal kedatangan sesuai jadwal yang tersedia.
  6. Lakukan Pembayaran: Bayar biaya paspor secara online (misalnya melalui mobile banking, ATM, atau e-commerce seperti Tokopedia/Bukalapak) atau offline. Pembayaran harus dilakukan maksimal 2 jam setelah pendaftaran.
  7. Datang ke Kantor Imigrasi: Sesuai jadwal yang sudah dipilih, datanglah ke kantor imigrasi dengan membawa semua dokumen asli. Di sana, Anda akan menjalani proses verifikasi dokumen, pengambilan sidik jari, dan wawancara.

Bagaimana Jika Paspor Hilang atau Rusak?

Terkadang, hal tak terduga bisa terjadi. Bagaimana jika paspor Anda hilang atau rusak? Berikut rincian biayanya:

  • Paspor Hilang: Dikenakan biaya beban sebesar Rp 1.000.000 (di luar biaya permohonan paspor baru).
  • Paspor Rusak: Dikenakan biaya beban sebesar Rp 500.000 (di luar biaya permohonan paspor baru).
  • Paspor Rusak/Hilang Akibat Keadaan Kahar (Force Majeure): Jika terjadi karena bencana alam atau keadaan tak terduga lainnya yang diakui, biaya ini bisa gratis (Rp 0).

Penting: Paspor yang habis masa berlakunya (kedaluwarsa) tidak didenda. Anda cukup melakukan penggantian paspor dengan yang baru. Tidak ada istilah “perpanjangan paspor”, yang ada adalah “penggantian paspor”.

Kesimpulan

Dengan adanya informasi biaya paspor terbaru 2025 ini, Anda kini memiliki panduan lengkap untuk mempersiapkan perjalanan Anda ke luar negeri. Pahami jenis paspor yang sesuai kebutuhan Anda, siapkan semua dokumen yang diperlukan, dan manfaatkan kemudahan aplikasi M-Paspor untuk proses yang lebih efisien.

Jangan tunda lagi, yuk cek paspor Anda sekarang dan siapkan segala sesuatunya agar perjalanan impian Anda di tahun 2025 bisa terwujud tanpa hambatan!

FAQ

Tanya: Berapa biaya untuk membuat paspor biasa elektronik (e-paspor) dengan masa berlaku 10 tahun?
Jawab: Biaya untuk membuat paspor biasa elektronik (e-paspor) dengan masa berlaku 10 tahun adalah Rp 650.000.

Tanya: Apakah ada perbedaan biaya paspor biasa non-elektronik berdasarkan masa berlakunya?
Jawab: Ya, paspor biasa non-elektronik 5 tahun dikenakan biaya Rp 350.000, sedangkan untuk 10 tahun biayanya Rp 650.000.

Tanya: Siapa saja yang bisa mengajukan paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku 10 tahun?
Jawab: Paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku 10 tahun hanya dapat diajukan oleh pemohon yang berusia 17 tahun ke atas.