Ahli Pidana Apresiasi Kebijakan Remisi Tambahan Napi: Sebuah Langkah Maju Menuju Pemasyarakatan yang Lebih Humanis?

Dipublikasikan 22 Juni 2025 oleh admin
Tak Berkategori

Ahli Pidana Apresiasi Kebijakan Remisi Tambahan Napi: Sebuah Langkah Maju Menuju Pemasyarakatan yang Lebih Humanis?

Apakah Anda pernah bertanya-tanya bagaimana sistem pemasyarakatan kita dapat lebih efektif dalam merehabilitasi narapidana dan mengurangi angka kriminalitas? Kebijakan remisi tambahan untuk narapidana yang menunjukkan perilaku positif baru-baru ini menjadi sorotan, memicu perdebatan dan apresiasi dari berbagai pihak, termasuk para ahli pidana. Artikel ini akan membahas secara mendalam kebijakan remisi tambahan napi, apresiasi dari ahli pidana, serta implikasi dan tantangan yang menyertainya. Kita akan mengkaji apakah ini benar-benar sebuah langkah maju menuju pemasyarakatan yang lebih humanis dan efektif.

Kebijakan Remisi Tambahan Napi: Sebuah Inovasi dalam Sistem Pemasyarakatan

Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, telah meluncurkan kebijakan baru yang memberikan remisi tambahan bagi narapidana yang berdaya guna dan memberikan kontribusi positif bagi lingkungan lembaga pemasyarakatan (lapas). Kebijakan ini merupakan sebuah inovasi yang signifikan dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Selama ini, remisi seringkali dikaitkan dengan peringatan hari raya keagamaan atau pencapaian jangka waktu tertentu masa hukuman. Namun, kebijakan baru ini memberikan insentif tambahan bagi narapidana yang aktif berpartisipasi dalam program pembinaan, menunjukkan perilaku baik, dan berkontribusi pada lingkungan lapas.

Remisi tambahan ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman biasa. Ini adalah bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan kontribusi nyata narapidana selama menjalani masa pidana. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk lebih aktif berpartisipasi dalam program pembinaan dan meningkatkan perilaku mereka selama menjalani masa hukuman.

Apresiasi dari Ahli Pidana: Sebuah Pengakuan atas Kemajuan Sistem

Abdul Fickar Hadjar, ahli pidana dari Universitas Trisakti, memberikan apresiasi positif terhadap kebijakan remisi tambahan ini. Beliau menilai kebijakan ini sebagai sebuah kemajuan yang signifikan dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Fickar menekankan bahwa pemberian remisi tidak semata-mata untuk “mengobral” pembebasan narapidana, melainkan sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan kontribusi positif bagi masyarakat lapas.

Fickar juga melihat kebijakan ini sebagai solusi jangka pendek untuk mengatasi masalah over-capacity di lapas. Dengan memberikan insentif berupa remisi tambahan bagi narapidana yang berkelakuan baik, diharapkan dapat mempercepat proses pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat, sehingga mengurangi jumlah penghuni lapas. Ia menyarankan agar ukuran kelakuan baik tidak terlalu lama, misalnya jika narapidana sebulan penuh berperilaku baik, maka ia berhak mendapatkan remisi.

Namun, Fickar juga mengingatkan pentingnya evaluasi yang ketat terhadap program pembinaan di lapas. Pemberian remisi tambahan harus diiringi dengan pengawasan yang intensif untuk memastikan bahwa program pembinaan benar-benar efektif dalam mengubah perilaku narapidana dan mengurangi angka residivis. Ia berharap program pembinaan yang humanis dapat berdampak luas, yaitu pada penurunan angka kejahatan di kemudian hari. Evaluasi ini penting untuk memastikan agar kebijakan ini tidak hanya efektif dalam mengurangi kepadatan lapas, tetapi juga dalam menurunkan angka kejahatan di masyarakat.

Lebih dari Sekadar Remisi: Integrasi Kembali dan Pencegahan Kriminalitas

Kebijakan remisi tambahan ini tidak hanya berfokus pada pengurangan masa hukuman, tetapi juga pada aspek rehabilitasi dan reintegrasi sosial narapidana. Dengan memberikan penghargaan kepada narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku positif, kebijakan ini mendorong mereka untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat.

Program pembinaan yang komprehensif, termasuk pelatihan vokasi, konseling, dan pendidikan, menjadi sangat penting dalam mendukung keberhasilan kebijakan ini. Dengan memiliki keterampilan dan pengetahuan yang memadai, narapidana akan memiliki peluang yang lebih besar untuk mendapatkan pekerjaan dan hidup layak setelah bebas, sehingga dapat mencegah mereka kembali melakukan kejahatan.

Tantangan dan Pertimbangan dalam Implementasi Kebijakan

Meskipun kebijakan remisi tambahan ini mendapat apresiasi positif, implementasinya tentu saja menghadapi berbagai tantangan. Beberapa pertimbangan penting yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Standarisasi Kriteria Pemberian Remisi: Kriteria pemberian remisi tambahan perlu dirumuskan secara jelas dan terstandarisasi agar tidak menimbulkan diskriminasi dan ketidakadilan. Sistem penilaian yang obyektif dan transparan sangat penting untuk memastikan keadilan dan akuntabilitas.

  • Pemantauan dan Evaluasi yang Efektif: Pemantauan dan evaluasi yang ketat terhadap program pembinaan dan pemberian remisi sangat penting untuk memastikan efektivitas kebijakan ini. Data yang akurat dan sistem pelaporan yang transparan diperlukan untuk mengukur dampak kebijakan dan melakukan penyesuaian jika diperlukan.

  • Peningkatan Kapasitas Petugas Pemasyarakatan: Petugas pemasyarakatan membutuhkan pelatihan dan peningkatan kapasitas untuk melaksanakan program pembinaan dan memantau perilaku narapidana secara efektif. Keterampilan konseling, manajemen konflik, dan penilaian risiko sangat penting dalam mendukung keberhasilan kebijakan ini.

  • Kolaborasi dengan Stakeholder: Keberhasilan kebijakan ini juga bergantung pada kolaborasi yang erat antara lembaga pemasyarakatan, pemerintah daerah, masyarakat sipil, dan sektor swasta. Dukungan dari berbagai pihak sangat penting untuk menyediakan akses bagi narapidana terhadap program pembinaan, pelatihan vokasi, dan kesempatan kerja setelah mereka bebas.

Kesimpulan: Menuju Pemasyarakatan yang Lebih Restoratif

Kebijakan remisi tambahan bagi narapidana yang berkelakuan baik merupakan sebuah langkah progresif dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Apresiasi dari ahli pidana menunjukkan bahwa kebijakan ini memiliki potensi untuk meningkatkan efektivitas pembinaan dan rehabilitasi narapidana, serta mengurangi angka kriminalitas. Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada implementasi yang efektif, transparan, dan akuntabel. Perlu adanya standarisasi kriteria, pemantauan yang ketat, peningkatan kapasitas petugas, serta kolaborasi yang kuat dengan berbagai pihak terkait.

Dengan mengatasi tantangan-tantangan yang ada, kebijakan remisi tambahan ini dapat menjadi tonggak penting dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis, restoratif, dan berkeadilan, yang tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial narapidana. Semoga kebijakan ini dapat menjadi contoh bagi negara-negara lain dalam membangun sistem pemasyarakatan yang lebih efektif dan berorientasi pada pemulihan. Bagaimana menurut Anda? Apakah kebijakan ini akan benar-benar efektif dalam mengurangi angka kriminalitas? Bagikan pendapat Anda di kolom komentar di bawah ini!

Ahli Pidana Apresiasi Kebijakan Remisi Tambahan Napi: Sebuah Langkah Maju Menuju Pemasyarakatan yang Lebih Humanis? - zekriansyah.com