Arti Kode R4 PPPK: Lulus atau Tidak? Ini Penjelasan Resmi yang Wajib Kamu Tahu

Dipublikasikan 2 Juli 2025 oleh admin
Pendidikan Dan Pengetahuan Umum

Yogyakarta, zekriansyah.com – Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selalu jadi momen yang mendebarkan bagi ribuan peserta. Namun, tak jarang muncul kebingungan saat melihat berbagai kode di kolom keterangan status kelulusan. Salah satu kode yang paling sering bikin peserta bertanya-tanya adalah “R4”.

Arti Kode R4 PPPK: Lulus atau Tidak? Ini Penjelasan Resmi yang Wajib Kamu Tahu

Ilustrasi: Sorotan pada dokumen berisi kode R4, mengisyaratkan informasi penting mengenai kelulusan PPPK.

Apakah kode R4 ini berarti lulus? Atau justru tidak? Artikel ini akan mengupas tuntas arti kode R4 dan kode-kode penting lainnya, lengkap dengan penjelasan resmi dan implikasinya. Dengan begitu, kamu bisa memahami statusmu dengan jelas dan tahu langkah selanjutnya yang harus diambil. Yuk, simak sampai habis!

Apa Itu Kode R4 pada Seleksi PPPK?

Kode R4 yang muncul pada hasil seleksi PPPK mengindikasikan status administratif peserta. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 347 Tahun 2024, kode R4 menunjukkan bahwa peserta adalah non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang tidak terdata dalam database resmi tenaga non-ASN pemerintah.

Ini berarti, peserta dengan kode R4 bukanlah honorer yang sudah terdaftar secara resmi di sistem pemerintah. Mereka bisa jadi peserta baru atau non-ASN yang belum masuk dalam pendataan pemerintah. Penting untuk diingat, kode R4 bukanlah penanda kelulusan seleksi PPPK.

Perbedaan Kunci: Kode R4 dan R4/L

Banyak peserta bingung karena ada kode lain yang sangat mirip, yaitu R4/L. Padahal, makna kedua kode ini sangatlah berbeda dan krusial bagi status kelulusanmu.

Berikut adalah perbandingan antara kode R4 dan R4/L:

Kriteria Kode R4 Kode R4/L
Status Peserta Non-ASN yang tidak terdata dalam database resmi tenaga non-ASN pemerintah. Non-ASN yang tidak terdata, tetapi telah dinyatakan lulus seleksi kompetensi PPPK.
Kelulusan Tidak menunjukkan kelulusan seleksi PPPK. Ini hanya status administratif. Telah dinyatakan lulus seleksi kompetensi PPPK.
Hak Pengangkatan Belum berhak mengikuti proses pengangkatan PPPK. Berhak mengikuti proses pengangkatan PPPK.
Hak Gaji Belum berhak menerima pencairan gaji PPPK. Berhak menerima pencairan gaji PPPK sesuai ketentuan.

Jadi, jika kamu melihat kode R4/L, itu adalah kabar baik! Artinya, meskipun kamu non-ASN yang tidak terdata, kamu telah berhasil melewati seleksi kompetensi.

Kode-Kode Penting Lain dalam Pengumuman PPPK

Selain R4 dan R4/L, ada beberapa kode lain yang sering muncul dalam pengumuman hasil seleksi PPPK. Memahami kode-kode ini akan sangat membantumu menafsirkan hasil dengan benar:

  • L: Peserta dinyatakan lulus seleksi PPPK.
  • L-2: Peserta dinyatakan lulus karena pemindahan formasi (lokasi berbeda, jabatan/pendidikan sama).
  • L-3: Peserta dinyatakan lulus karena pemindahan dari kebutuhan khusus ke umum.
  • TH: Peserta tidak hadir saat pelaksanaan seleksi kompetensi dan otomatis dinyatakan tidak lolos.
  • TMS: Peserta tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh instansi atau panitia.
  • APS: Peserta mengajukan pengunduran diri.
  • DIS: Peserta didiskualifikasi karena pelanggaran tata tertib atau aturan.
  • P: Peserta memenuhi nilai ambang batas (meskipun sistem kelulusan PPPK 2025 kini lebih fokus pada pemeringkatan nilai tertinggi, kode ini mungkin masih muncul sebagai indikator performa).
  • A: Peserta memiliki sertifikat kompetensi dan mendapat tambahan nilai teknis hingga 25%.

Kode Berdasarkan Kategori Peserta (Asal Usul):

  • R2: Peserta berasal dari guru eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II).
  • R3: Peserta adalah guru non-ASN yang sudah terdata dalam sistem Kemendikbudristek atau database BKN.
  • R3b: Kode ini ditujukan bagi guru non-ASN terdata yang mengikuti seleksi pada Tahap 2.
  • R5: Peserta yang merupakan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
  • PR1: Peserta eks THK-II kebutuhan khusus.
  • PR2: Peserta non-ASN kebutuhan khusus.

Implikasi Kode R4 terhadap Gaji PPPK dan Langkah Selanjutnya

Pencairan gaji PPPK hanya berlaku bagi peserta yang sudah resmi dinyatakan lulus dan diangkat menjadi PPPK. Oleh karena itu:

  • Peserta dengan kode R4 belum berhak menerima pencairan gaji PPPK karena belum dinyatakan lulus dan belum diangkat.
  • Peserta dengan kode R4/L berhak mengikuti proses pengangkatan dan menerima pencairan gaji PPPK sesuai ketentuan.

Mengapa Kode R4 Muncul?

Kode R4 muncul karena pemerintah melakukan pendataan ketat terhadap tenaga non-ASN yang berhak mengikuti seleksi PPPK. Peserta yang belum terdata dalam sistem resmi pemerintah, meskipun mengikuti seleksi, akan diberi status R4. Ini bertujuan menjaga transparansi dan memastikan hanya peserta yang memenuhi syarat administratif yang dapat lolos dan diangkat.

Tips bagi Peserta dengan Status R4

Jika kamu mendapatkan kode R4, jangan berkecil hati. Ini bukan akhir dari segalanya. Berikut beberapa langkah yang bisa kamu lakukan:

  1. Periksa Kembali Data Pendaftaran: Pastikan tidak ada kesalahan administrasi pada data yang kamu unggah.
  2. Pantau Pengumuman Resmi: Selalu ikuti informasi terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi terkait.
  3. Siapkan Diri untuk Seleksi Berikutnya: Jika ada kesempatan, gunakan waktu ini untuk mempersiapkan diri lebih matang untuk seleksi PPPK tahap selanjutnya.

Jika Dinyatakan Lulus, Apa yang Harus Dilakukan?

Bagi kamu yang beruntung dan dinyatakan lulus (dengan kode L, L-2, L-3, atau R4/L), ada beberapa tahapan penting yang harus dilalui sebelum resmi diangkat sebagai PPPK:

  1. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) NI PPPK: Kamu wajib mengisi DRH secara daring melalui portal resmi SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id). Ini adalah langkah krusial untuk pemberkasan. Pastikan semua data yang diisi akurat dan benar.
  2. Unggah Dokumen Kelengkapan: Setelah mengisi DRH, kamu harus mengunggah berbagai dokumen pendukung seperti KTP, ijazah, transkrip nilai, surat pernyataan, surat lamaran, surat keterangan pengalaman kerja, SKCK, surat sehat, surat bebas narkotika, dan pas foto. Perhatikan batas waktu unggah dokumen yang telah ditetapkan.
  3. Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK: Setelah semua dokumen diverifikasi, instansi akan memproses usulan penetapan NI PPPK ke BKN. Setelah NI PPPK terbit, barulah kamu resmi diangkat sebagai PPPK.

Penting untuk selalu teliti dalam setiap tahapan dan jangan mudah percaya pada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu. Proses seleksi PPPK sepenuhnya gratis dan transparan.


Memahami arti kode-kode dalam pengumuman PPPK adalah kunci untuk mengetahui status kelulusanmu dan merencanakan langkah selanjutnya. Kode R4 menunjukkan status administratif non-ASN yang tidak terdata, sementara R4/L adalah kabar baik karena menandakan kelulusan.

Teruslah pantau informasi resmi, persiapkan diri dengan baik, dan jangan pernah berhenti berjuang untuk meraih karier yang kamu impikan sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara. Semoga sukses!

FAQ

Tanya: Apakah kode R4 berarti saya tidak lulus seleksi PPPK?
Jawab: Kode R4 tidak secara langsung menyatakan kelulusan atau ketidaklulusan. Kode ini hanya mengindikasikan status administratif Anda sebagai non-ASN yang tidak terdata dalam database resmi.

Tanya: Jika saya mendapatkan kode R4, apa yang harus saya lakukan?
Jawab: Anda perlu memastikan status kepegawaian non-ASN Anda terdata dengan benar di sistem pemerintah. Segera hubungi instansi terkait untuk mengklarifikasi dan melengkapi data Anda.

Tanya: Apa perbedaan utama antara kode R4 dan R4/L?
Jawab: Kode R4 berarti Anda adalah non-ASN yang tidak terdata, sedangkan kode R4/L mengindikasikan bahwa Anda adalah non-ASN yang terdata dan berpotensi memenuhi syarat tertentu dalam seleksi.

Tanya: Apakah semua peserta dengan kode R4 otomatis gugur?
Jawab: Tidak, kode R4 bukan penentu akhir kelulusan. Kelulusan Anda tetap bergantung pada pemenuhan persyaratan lain dan hasil seleksi secara keseluruhan.